Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Libur Agustus Bertambah! Ada Dua Tanggal Merah Berturut-turut di Pertengahan Bulan

Ali Sodiqin • Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:08 WIB
Ilustrasi lomba 17 Agustus untuk memeriahkan Kemerdekaan RI.
Ilustrasi lomba 17 Agustus untuk memeriahkan Kemerdekaan RI.

RADARBANYUWANGI.ID – Kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.

Keputusan ini melengkapi peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Dengan demikian, masyarakat akan menikmati dua hari libur nasional berturut-turut, yakni Minggu dan Senin, untuk menyemarakkan momen sakral kemerdekaan bangsa.

Resmi Diumumkan dari Istana

Penetapan hari libur tambahan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di lingkungan Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).

“18 Agustus diliburkan,” tegas Juri di hadapan awak media.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap antusiasme masyarakat dalam menggelar berbagai kegiatan 17-an, seperti lomba tradisional, karnaval, hingga acara kebudayaan yang telah menjadi bagian dari tradisi tahunan bangsa.

Semangat Nasionalisme, Dekorasi Merah Putih Digencarkan

Tak hanya menambah hari libur, pemerintah juga mendorong suasana perayaan kemerdekaan terasa lebih hidup dan semarak.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025, mengimbau seluruh kementerian, lembaga, TNI/Polri, BUMN, dan pemerintah daerah untuk:

Kalender Libur Nasional Agustus 2025 Diperbarui

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, sebelumnya hanya ada satu tanggal merah di Agustus 2025, yaitu:

Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

Kini, dengan keputusan baru tersebut, daftar hari libur nasional resmi bertambah menjadi:

Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI

Senin, 18 Agustus 2025: Hari Libur Nasional Tambahan HUT RI ke-80

Tanpa Cuti Bersama, Tapi Tetap Meriah

Meski ada tambahan hari libur nasional, pemerintah memastikan tidak ada cuti bersama di bulan Agustus.

Artinya, Selasa (19 Agustus) tetap menjadi hari kerja seperti biasa.

Namun, momen libur dua hari ini diyakini cukup untuk memberi ruang masyarakat merayakan kemerdekaan secara lebih leluasa, baik di kota besar maupun pelosok desa.

Dua hari merah berturut-turut ini menjadi momentum emas bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat semangat kebangsaan, mempererat persaudaraan, dan memeriahkan usia ke-80 Republik Indonesia.

Dirgahayu ke-80 Indonesia! Merdeka!

Editor : Ali Sodiqin
#tanggal merah #libur nasional #18 agustus #kemerdekaan ri