Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kemensos Tetapkan Tiga Kelompok Ini Berhak Terima Bansos Seumur Hidup, Siapa Saja?

Ali Sodiqin • Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:28 WIB

Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat ini akan menerima bantuan sosial (bansos) seumur hidup.
Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat ini akan menerima bantuan sosial (bansos) seumur hidup.

RADARBANYUWANGI.ID – Kabar baik datang dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah resmi menetapkan tiga kelompok masyarakat yang akan menerima bantuan sosial (bansos) seumur hidup, selama tetap memenuhi syarat dan berada dalam kategori miskin serta rentan.

Ketiganya adalah:

Mereka akan terus menerima manfaat dari dua program utama bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tanpa batas waktu.

"Selama kondisi dan kategorinya tidak berubah, bansos akan tetap diberikan. Ini bentuk komitmen negara melindungi kelompok paling rentan," tegas Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, dalam rilis resmi, Senin (4/8).

Produktif? Bansos Maksimal 5 Tahun

Sebaliknya, kelompok usia produktif kini diberi batas waktu. Pemerintah menegaskan bahwa penerima bansos dari kalangan produktif hanya bisa menikmati bantuan maksimal lima tahun.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahap pencairan ketiga tahun 2025. Tujuannya jelas: mendorong kemandirian ekonomi, bukan ketergantungan.

"Bansos itu bukan fasilitas permanen. Ini batu loncatan agar masyarakat bisa bangkit," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pencairan Ganda untuk KPM Rekening Kolektif

Kabar menggembirakan juga datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sempat tertunda pencairan di tahap dua karena proses BUREKOL (Buka Rekening Kolektif).

Mulai tahap ketiga ini, mereka akan menerima pencairan dobel – dua tahap sekaligus. Bagi KPM yang sudah aktivasi rekening KKS Merah Putih di bank-bank Himbara, dana akan langsung masuk ke rekening.

Dana Wajib untuk Kebutuhan Pokok

Pemerintah juga memperingatkan bahwa bansos PKH dan BPNT wajib digunakan untuk kebutuhan dasar seperti:

Investigasi Kemensos menemukan sejumlah penyalahgunaan bantuan, termasuk digunakan untuk game online dan keperluan konsumtif lainnya.

"Kami tidak akan ragu mencoret penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan," tegas Kemensos. Petugas lapangan kini dikerahkan untuk mengawasi penggunaan dana secara langsung.

Lulus dari Bansos? Ikut Program PENA

Bagi penerima yang sudah graduasi (keluar dari daftar PKH dan BPNT karena membaiknya kondisi ekonomi), pemerintah telah menyiapkan program lanjutan: PENA (Pemberdayaan Ekonomi Nasional).

Program ini ditujukan agar mantan penerima bansos bisa benar-benar mandiri. Sejumlah kisah sukses sudah bermunculan: mantan KPM yang kini punya usaha sendiri, merekrut pekerja, dan tidak lagi bergantung pada bantuan negara.

Ringkasan: Siapa Dapat Apa?

Kategori Status Penerimaan Catatan
Lansia 60+ Bansos seumur hidup Harus masuk kategori miskin/rentan
Disabilitas & ODGJ Bansos seumur hidup Termasuk disabilitas mental
Non-produktif permanen Bansos seumur hidup Ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi
Usia produktif (biasa) Maks. 5 tahun Untuk mendorong kemandirian
KPM dengan BUREKOL Pencairan dobel Tahap 2 & 3 dicairkan sekaligus
Graduasi dari PKH/BPNT Program PENA

Pendampingan usaha mandiri

Editor : Ali Sodiqin
#bpnt #bantuan sosial #kemensos #pkh #bansos #kpm #seumur hidup