Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jangan Sampai Hangus! Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Cek Syarat Lengkap dan Cara Klaimnya

Ali Sodiqin • Minggu, 3 Agustus 2025 | 21:31 WIB
Ilustrasi pencairan BSU di Kantor Pos.
Ilustrasi pencairan BSU di Kantor Pos.

JAKARTA – Kabar baik bagi para pekerja formal! Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga 6 Agustus mendatang. Perpanjangan ini jadi angin segar bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan, keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.

“Kami sepakat memberi tambahan waktu lima hari ke depan agar PT Pos bisa menyelesaikan penyaluran BSU. Semua upaya dilakukan, termasuk jemput bola ke nelayan dan kebun,” ujar Indah saat ditemui di Kantor Pos Mataram, Jumat (1/8), dikutip dari Antara.

Sejak digulirkan pada 24 Juni 2025, BSU sudah disalurkan lewat dua skema: melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif. Namun hingga awal Agustus, penyaluran melalui kantor pos masih menyisakan 8 persen dari total penerima.

Kantor Pos Buka hingga Malam Hari

Plt. Dirut PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman menyatakan, pihaknya mengerahkan seluruh sumber daya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan. Kantor pos bahkan tetap buka hingga malam hari, termasuk di akhir pekan.

“Kami targetkan pencairan BSU tuntas 100 persen dalam lima hari ke depan. Hari ini sudah 94 persen. Kantor pos buka dari pagi sampai malam, bahkan hingga pukul 22.00,” tegas Endy.

Dana Rp600 Ribu Cair Sekaligus

BSU 2025 merupakan program bantuan tunai dari pemerintah bagi pekerja formal bergaji di bawah Rp3,5 juta. Setiap penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan (Juni–Juli), dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus.

Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, sebagai bentuk lanjutan dari kebijakan sebelumnya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah sendiri menggelontorkan anggaran Rp10,72 triliun untuk menyalurkan BSU kepada 17,3 juta pekerja, termasuk 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut syarat lengkap untuk menerima dana BSU 2025:

Cara Mudah Cek Status Penerima BSU

Bagi Anda yang belum mencairkan dana, segera cek status penerima melalui platform resmi berikut:

Untuk pencairan via Kantor Pos, cukup bawa e-KTP asli dan QR Code BSU dari aplikasi Pospay.

Jangan Sampai Hangus!

BSU yang tidak dicairkan hingga 6 Agustus 2025 terancam hangus dan dikembalikan ke kas negara. Maka dari itu, pemerintah mendorong pekerja yang memenuhi syarat agar segera mencairkan dana sebelum tenggat waktu berakhir.

“Ini hak pekerja, jangan sampai lewat. Kita sudah perpanjang waktunya, tinggal dimanfaatkan,” tutup Indah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#BSU #bantuan subsidi upah #6 Agustus #diperpanjang