RADARBANYUWANGI.ID – Berikut ini adalah kronologi lengkap kekerasan fisik dan verbal yang dialami wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, Humaidi, saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi demonstrasi LSM terhadap Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo, pada Kamis, 31 Juli 2025:
- Pukul 09.30 WIB, Humaidi memasuki area aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok massa LSM di sebelah utara Alun-Alun Situbondo. Aksi itu merupakan protes terhadap pernyataan Bupati Rio terkait konten video TikTok yang viral.
- Sebagai jurnalis, Humaidi berniat melakukan peliputan dengan mengambil dokumentasi dan mengajukan pertanyaan kepada Bupati Rio yang saat itu berdialog dengan para demonstran.
- Saat Humaidi mengajukan pertanyaan sambil merekam video, Bupati Rio tiba-tiba menepis tangannya. HP sempat hampir terjatuh, namun berhasil diselamatkan.
- Humaidi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan. Namun, Bupati Rio menunjuk-nunjuk wajahnya di depan para pendemo dan jurnalis lainnya.
- Saat Bupati memegang HP Humaidi dengan tangan kirinya, Humaidi mencoba mempertahankannya dengan tangan kanan. Aksi saling tarik HP ini membuat situasi semakin memanas.
- Humaidi membentak Bupati agar tidak merampas alat kerjanya. Aksi ini memicu perhatian pengawal Bupati, termasuk anggota Satpol PP dan personel Polres Situbondo yang berada di lokasi.
- Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang bukan peserta demo maupun aparat menarik tangan kiri Humaidi dari arah belakang dan membantingnya ke tanah.
- Sebelum jatuh, Humaidi merasakan pukulan dari arah belakang, lalu menerima satu tendangan dari samping kanan saat berada dalam posisi duduk.
- Sekitar pukul 10.00 WIB, setelah massa membubarkan diri, Humaidi kembali mencoba mewawancarai Bupati Rio. Namun, ia justru menerima makian dan intimidasi dari pihak-pihak yang diduga simpatisan Bupati.
- Humaidi bahkan dipermalukan di depan umum. Bupati Rio menyebut dirinya “tidak tahu malu”, “sok-sokan”, dan yang paling menyakitkan, menyebut Humaidi sebagai “aktivis burik”.
- Humaidi kemudian diarahkan ke Pendapa Bupati, didampingi oleh rekannya bernama Lubis, yang dikenal dekat dengan Bupati. Namun, Bupati Rio langsung masuk ke dalam acara dan tak menemui Humaidi.
- Dalam kondisi trauma dan tidak aman, Humaidi akhirnya dibawa ke Mapolres Situbondo oleh aparat, untuk menjaga keselamatannya.
- Di Polres, Humaidi langsung melapor ke penyidik dan SPKT atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.
- Ia juga melaporkan dugaan kekerasan fisik oleh orang tak dikenal yang menarik dan membantingnya. Saat ini, Humaidi telah menjalani pemeriksaan medis dan sedang menunggu hasil visum.
- Humaidi sempat mendapat perawatan di IGD RSUD dr. Abdoer Rahem. Rekan-rekan sesama jurnalis dari PWI, IWO, dan IJTI Situbondo hadir memberikan dukungan dan menjenguknya.