RADARBANYUWANGI.ID – Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo (JPRS), Ahmad Humaidi, tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik saat meliput aksi demo LSM terhadap Bupati Situbondo pada Kamis (31/7).
Selain dipukul dan ditendang, Humaidi mengaku juga mendapatkan ujaran merendahkan dari orang nomor satu di Pemkab Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo.
Saat berusaha melakukan konfirmasi, Humaidi menerangkan, sang Bupati Rio tiba-tiba melontarkan kata “aktivis burik”—istilah yang menurut Humaidi merujuk pada kata “anus” dalam bahasa lokal.
“Saya kaget karena kata-kata itu keluar dari mulut seorang bupati, yang kami hormati sebagai pemimpin daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Situbondo disebut sempat menertawakan Humaidi di hadapan kerumunan massa, dengan menuduh sang wartawan enggan menulis pemberitaan positif seputar Pemkab Situbondo.
“Beliau mengatakan saya tak mau menulis kegiatan Pemkab. Padahal itu tidak benar sama sekali,” tegas Humaidi sambil memutar rekaman pernyataan Bupati.
Dalam dialog yang terekam, Bupati bahkan menyinggung pemberitaan Humaidi mengenai pembangunan rumah bantuan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Kendit.
Menurut Bupati, laporan itu “merusak nama baik Pemkab”. Namun Humaidi menegaskan fakta yang dimuat dalam tulisannya sesuai dengan keadaan di lapangan. “Pemberitaan saya bisa saya buktikan lewat dokumentasi,” tambahnya.
Menanggapi laporan ini, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan kembali menegaskan komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers.
Ia membuka ruang mediasi sekaligus mempersilakan Humaidi mendapatkan pengawalan apabila merasa terancam.
“Kami siap mendampingi dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Kapolres.
Saat ini, laporan resmi Humaidi telah masuk ke SPKT Mapolres Situbondo dengan nomor STTLP/B/228/VII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, dan sedang dalam proses penyelidikan.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. (*)
Editor : Ali Sodiqin