Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mau Bebas Denda Pajak? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ikut Pemutihan PKB Jatim 2025

Ali Sodiqin • Rabu, 23 Juli 2025 | 18:37 WIB
ILUSTRASI pengendara roda 2 memanfaatkan layanan Drive Thru di SAMSAT Banyuwangi. Bebas denda pajak berlaku di 9 provinsi hingga Desember.
ILUSTRASI pengendara roda 2 memanfaatkan layanan Drive Thru di SAMSAT Banyuwangi. Bebas denda pajak berlaku di 9 provinsi hingga Desember.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira datang untuk warga Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program rutin tahunan ini telah memasuki tahun keenam pelaksanaannya. Kebijakan ini resmi dimulai Senin (14/7/2025).

“Ini bukan yang pertama, tetapi sudah menjadi rutinitas setiap tahun. Harapannya bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Untuk itu, Gubernur Khofifah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Pertama, terkait pembebasan pajak daerah.

Kedua, tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berlaku Hingga 31 Agustus 2025

Pemutihan tahun ini tertuang dalam Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025.

Isinya meliputi pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Program ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.

Sasaran utama kebijakan ini adalah:

Prediksi Potensi Penerimaan Capai Rp 231 Miliar

Pemprov Jatim optimistis kebijakan ini akan disambut positif masyarakat. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diperkirakan:

“Semoga ini bisa membantu masyarakat dan mempercepat akurasi data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah.

Diskon Berlaku Sampai Akhir Tahun

Selain itu, Khofifah juga mengesahkan Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang keringanan pengenaan PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2025.

Khusus kendaraan umum bersubsidi, tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

Bahkan, kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga diberi keringanan agar tarifnya setara dengan yang bersubsidi.

Bayar Pajak Kini Makin Mudah

Gubernur Khofifah juga mengimbau masyarakat memanfaatkan berbagai metode pembayaran, baik di Kantor Bersama (KB) Samsat maupun secara digital.

“Pembayaran bisa lewat banyak gerai dan platform. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin tahu detail syarat dan ketentuan, informasi lengkap bisa diakses di Samsat terdekat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Pemutihan PKB #jawa timur #samsat #Bebas denda pajak #2025 #jadwal pemutihan pajak