RADARBANYUWANGI.ID – Kabar baik bagi pelajar dari keluarga kurang mampu penerima bantuan sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua pada Juli 2025.
Siswa SD hingga SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima bantuan bisa langsung mengecek status pencairan secara daring melalui situs resmi https://pip.dikdasmen.go.id/.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
PIP dirancang untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus.
Cair Bertahap, Disalurkan Langsung ke Rekening Siswa
Pencairan PIP termin kedua dijadwalkan berlangsung antara Mei hingga September 2025.
Namun, waktu pencairan bisa berbeda antar-penerima karena disalurkan secara bertahap sesuai proses aktivasi dan pengusulan dari sekolah maupun dinas pendidikan.
“Dana disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa penerima. Prosesnya bertahap, namun tetap dalam periode pencairan yang sudah ditetapkan,” jelas keterangan resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Nominal Bantuan Bervariasi Sesuai Jenjang
Besaran bantuan yang diterima oleh siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan kelas. Berikut rinciannya:
1. SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1–5: Rp 450.000/tahun
- Kelas 6: Rp 225.000/tahun
2. SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7–8: Rp 750.000/tahun
- Kelas 9: Rp 375.000/tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10–11: Rp 1.800.000/tahun
- Kelas 12: Rp 900.000/tahun
Dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, hingga biaya transportasi dan kursus tambahan.
Begini Cara Cek Nama Penerima PIP
Masyarakat bisa mengecek apakah namanya termasuk sebagai penerima PIP tahun ini dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka laman https://pip.dikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Data akan muncul jika siswa terdaftar sebagai penerima aktif
Jika dinyatakan sebagai penerima, siswa wajib menghubungi pihak sekolah untuk mengurus surat keterangan penerima PIP sebagai syarat pencairan.
Sasaran Penerima PIP
Program PIP menyasar siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin, baik di jalur pendidikan formal maupun nonformal. Termasuk di antaranya:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa yatim, piatu, korban bencana, atau dari keluarga yang terdampak PHK
- Siswa di panti asuhan atau yang putus sekolah namun kembali bersekolah
Tiga Termin Pencairan dalam Setahun
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, PIP disalurkan dalam tiga termin setiap tahun:
- Termin 1 (Februari–April): Penerima KIP
- Termin 2 (Mei–September): Usulan dinas & SK nominasi
- Termin 3 (Oktober–Desember): Cakupan penerima dari termin sebelumnya
Kemendikbudristek mengimbau agar sekolah dan orang tua aktif memantau proses pencairan, agar siswa penerima tidak melewatkan bantuan yang sudah dialokasikan. (*)
Editor : Ali Sodiqin