RADARBANYUWANGI.ID – Masalah hukum yang membelit Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., terus bergulir.
Setelah sebelumnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi oleh Divisi Propam Polda Bali, kini anggota Polwan tersebut harus berurusan dengan dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Pers.
Laporan resmi dilayangkan oleh jurnalis Radar Bali, Andre Sulla, didampingi tim kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang terdiri dari I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Yulius Benyamin Seran, SH., Ariante, SH., dan Cokorda, SH., pada Jumat (11/7), ke SPKT Polda Bali.
Dalam laporan bernomor STPDL/1309/VII/2025/SPKT/Polda Bali, Aipda Eka bersama seorang pria bernama I Nyoman Sariana alias Dede (45) dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.
“Bak jatuh tertimpa tangga. Setelah kena demosi, hari ini kami laporkan atas dugaan pidana Undang-Undang Pers,” ujar Ariel yang dikenal sebagai advokat muda nyentrik itu.
Dijelaskan, peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi sejak Mei hingga puncaknya pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Saat itu, Andre diduga dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami anggap ini bentuk nyata menghalangi kerja pers. Ini delik pidana,” tegas Ariel, pendiri LABHI Bali, saat ditemui di Polda Bali.
Tak hanya itu, sebelumnya Andre juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu teregistrasi dalam STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, tertanggal 7 Juli 2025.
“Beredar potongan video di medsos dari beberapa akun yang mencemarkan nama baik Andre,” sambung Ariel yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar.
Advokat Yulius Benyamin Seran menambahkan, laporan yang diajukan terdiri dari dua perkara pidana dengan subjek hukum yang sama. Yakni, pelanggaran UU ITE dan penghalangan kerja jurnalistik.
“Dua peristiwa berbeda, tapi pelakunya sama, dan korbannya juga sama. Maka wajar kalau dua laporan dibuat,” tegasnya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum juga mendorong Polda Bali agar menyelidiki keterlibatan oknum yang mengaku wartawan namun tidak terverifikasi Dewan Pers.
“Ini momentum bersih-bersih. Jangan sampai status wartawan dipakai untuk memeras atau menyebar framing yang merusak nama baik,” tandas Yulius, pimpinan Benjamin Seran Jr. & Partners.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Benar, kami terima laporan itu dan masih akan dalami, termasuk memeriksa pelapor serta para saksi,” singkat mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin