Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Intimidasi Jurnalis? Polwan Polda Bali Hanya Demosi, Kuasa Hukum: Terlalu Ringan, Harusnya Kiamat Karier!

Ali Sodiqin • Rabu, 16 Juli 2025 | 02:41 WIB
Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., berada di depan ruangan sidang kode etik Bid Propam Polda Bali, Jumat (11/7/2025).
Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., berada di depan ruangan sidang kode etik Bid Propam Polda Bali, Jumat (11/7/2025).

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH.

Polwan yang bertugas di Bidang Propam Polda Bali itu dikenai sanksi demosi alias penurunan jabatan. Ia juga dipindah tugaskan ke wilayah hukum Polres Bangli.

Namun, keputusan itu menuai respons keras dari pegiat kebebasan pers. Solidaritas Jurnalis Bali menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan Aipda Eka terhadap jurnalis Radar Bali.

Dikutip dari Radar Bali, Kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., menyebut sanksi demosi tak memberi efek jera.

“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, putusan ini sangat ringan. Harusnya ada sanksi yang lebih tegas,” ujar Ariel saat dijumpai di Polda Bali, Jumat (11/7).

Ia menegaskan, demosi hanyalah bentuk pemindahan tugas yang bersifat sementara.

“Setahun dua tahun bisa balik lagi. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan sesaat,” tandasnya.

Lebih jauh, Ariel menilai sanksi etik belum cukup. Ia mendorong agar aspek pidana juga diusut secara serius.

Jika terbukti melanggar hukum, dampaknya akan lebih besar terhadap karier pelaku.

“Kalau dia terbukti secara pidana dan divonis, kariernya tamat. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati,” tegasnya.

Ariel yang dikenal aktif menangani perkara pidana, perdata, hingga perbankan itu menekankan pentingnya keseimbangan antara sanksi etik dan penegakan hukum.

Terlebih jika menyangkut kebebasan pers. “Kami ingin mendorong agar aspek pidananya juga diproses,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan adanya sidang etik tersebut.

“Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi demosi dan dipindah tugaskan ke Bangli,” singkat mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

Untuk diketahui, saksi kunci dalam sidang tersebut adalah jurnalis Radar Bali, Andre.

Ia dihadirkan karena sebelumnya diduga mengalami intimidasi saat meliput.

Andre hadir berdasarkan undangan resmi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Aipda Eka, yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#propam polda bali #Ni Luh Putu Eka Purnawianti #polwan #intimidasi jurnalis #sanksi etik