Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Berlaku Seluruh Jatim! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar Mulai Hari Ini!

Ali Sodiqin • Senin, 14 Juli 2025 | 16:22 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kembali digulirkan Gubernur Khofifah. Berlaku di seluruh Jawa Timur.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kembali digulirkan Gubernur Khofifah. Berlaku di seluruh Jawa Timur.

RADARBANYUWANGI.ID – Kabar gembira datang untuk masyarakat Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini.

Tidak tanggung-tanggung, program ini digelar dalam dua tahap sekaligus sepanjang semester kedua 2025.

Tahap pertama berlangsung mulai Juli hingga Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2025, sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pemutihan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

Terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.

“Kami ingin masyarakat punya semangat untuk taat pajak, tanpa terbebani oleh denda dan biaya tambahan,” ujar Khofifah dalam pernyataan resminya, kemarin.

Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari sejumlah kewajiban, antara lain:

Dengan begitu, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan saja. Tidak ada tambahan biaya apapun.

Ini menjadi peluang emas bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya untuk menyelesaikan tunggakan atau mengurus balik nama kendaraan.

Baca Juga: Batas Pemutihan Denda PBB Masih Dibuka Hingga Tanggal Ini, Berlaku untuk Tahun 1994-2024

Pemprov Jatim memastikan layanan pemutihan ini bisa diakses melalui berbagai kanal. Mulai dari kantor Samsat, Samsat keliling, hingga e-Samsat Jatim.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas yang sesuai. Namun, perlu dicatat: kendaraan tidak boleh berstatus blokir atau hilang.

“Monggo, masyarakat menmanfatkannya,” terang Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa.

Pemprov juga mengingatkan bahwa program ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Timur.

Jadi, bagi pemilik kendaraan yang ingin menghemat hingga jutaan rupiah, segeralah manfaatkan momen ini. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#denda pajak #pemutihan pajak kendaraan #jatim #jawa timur #gubernur khofifah