Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mulai 14 Juli Polisi Razia Besar-besaran di Jalan! Catat Besar Denda Tilang dan 9 Jenis Pelanggaran Ini

Agung Sedana • Sabtu, 12 Juli 2025 | 00:18 WIB
Mulai 14 Juli Polisi Razia Besar-besaran di Jalan! Catat 10 Jenis Pelanggaran dan Besar Denda Tilang.
Mulai 14 Juli Polisi Razia Besar-besaran di Jalan! Catat 10 Jenis Pelanggaran dan Besar Denda Tilang.

RADARBANYUWANGI.ID - Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh Semeru 2025. Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari penuh, terhitung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. 

Fokus utamanya adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2025, sasaran prioritas penindakan di jalan raya. 

Berikut ini daftar lengkap pelanggaran yang akan ditindak beserta ancaman denda maksimalnya:

1. Truk Over Dimension dan Over Loading

Kendaraan barang yang melebihi dimensi atau muatan akan dikenai sanksi sesuai:

2. Pengendara Sepeda Motor (R2) Tanpa Helm

Masih sering ditemukan pengendara motor yang abai menggunakan helm standar SNI. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dengan denda maksimal Rp250 ribu.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Sepeda motor hanya diperbolehkan berboncengan satu orang. Melanggar aturan ini bisa dikenai denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 8.

4. Bermain HP Saat Berkendara

Mengoperasikan ponsel saat mengemudi kerap memicu kecelakaan fatal. Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 menegaskan larangan ini dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Untuk pengemudi kendaraan roda empat (R4), tidak mengenakan sabuk pengaman juga akan dikenakan sanksi. Sesuai Pasal 289 jo Pasal 106 ayat 1, dendanya maksimal Rp250 ribu.

6. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

Pelanggaran ini sering memicu kecelakaan maut. Pengemudi dalam pengaruh alkohol diancam denda maksimal Rp750 ribu berdasarkan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1.

7. Melawan Arus Lalu Lintas

Pengendara sepeda motor maupun mobil yang nekat melawan arus akan dikenai Pasal 287 ayat 1 dengan denda maksimal Rp500 ribu.

8. Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan akan ditindak. Pelanggaran ini diatur Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 dengan denda maksimal Rp500 ribu.

 

9. Pengendara Kendaraan di Bawah Umur

Anak-anak atau remaja yang belum cukup umur seringkali nekat membawa motor. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

Operasi Patuh, Keselamatan Nomor Satu. Operasi ini mengutamakan pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

Artinya, petugas akan lebih dulu mengedukasi pengguna jalan, mencegah pelanggaran, dan menindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran berulang.

Masyarakat diimbau mematuhi peraturan lalu lintas, selalu mengenakan helm atau sabuk pengaman, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.

Editor : Agung Sedana
#operasi semeru #denda tilang #cegatan polisi