Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Riza Chalid: Dari ‘Papa Minta Saham’ hingga Korupsi Triliunan Rupiah di Pertamina

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 11 Juli 2025 | 17:31 WIB
Deretan skandal yang menyeret Riza Chalid.
Deretan skandal yang menyeret Riza Chalid.

RADARBANYUWANGI.ID - Riza Chalid dikenal luas sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam bisnis minyak di Indonesia.

Dijuluki “Saudagar Minyak” atau The Gasoline Godfather, ia membangun kekayaannya dari dominasi atas jaringan impor minyak mentah melalui anak usaha Pertamina, Petral (Pertamina Energy Trading Limited).

Kekayaan Riza Chalid disebut mencapai ratusan juta dolar AS, dan bisnisnya diperkirakan menghasilkan hingga US$30 miliar per tahun.

Namun, di balik kesuksesannya, nama Riza Chalid tak lepas dari berbagai kontroversi dan skandal besar yang menyorot praktik bisnisnya yang dianggap tidak transparan.

Skandal Impor Minyak Zatapi 2008

Salah satu kasus yang pertama kali menyeret nama Riza Chalid adalah skandal impor minyak Zatapi pada tahun 2008.

Petral, anak usaha Pertamina, membeli 600 ribu barel minyak campuran bernama Zatapi dari perusahaan Gold Manor International Limited, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan Riza Chalid.

Minyak ini diduga merupakan campuran dari Dar Blend (Sudan) dan kondensat Malaysia, namun tidak disertai dokumen resmi seperti uji laboratorium atau sertifikat asal-usul.

Tender pengadaan minyak bahkan dilakukan sebelum uji kualitas minyak dilaksanakan, yang disebut sebagai sebuah pelanggaran prosedural fatal.

Harga pembelian Zatapi pun dianggap terlalu tinggi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp65,5 miliar.

Meski sempat diselidiki, kasus ini dihentikan pada 2010 oleh Polri karena tidak terbukti merugikan negara secara hukum. Namun, skandal ini tetap menjadi catatan penting dalam rekam jejak bisnis Riza Chalid.

Skandal "Papa Minta Saham" 2015

Pada 2015, Riza Chalid kembali menjadi pusat perhatian publik ketika ia hadir dalam pertemuan rahasia di Hotel Ritz-Carlton Jakarta bersama Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Pertemuan ini terekam secara diam-diam dan menunjukkan upaya Setya Novanto meminta jatah saham Freeport sebesar 11–20 persen dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Riza Chalid disebut ikut terlibat aktif dalam percakapan tersebut.

Rekaman itu menjadi bukti penting dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Setya Novanto.

Ia mundur dari jabatannya, namun kasus ini tidak berlanjut secara hukum. Keterlibatan Riza Chalid kembali menuai kritik karena posisinya dalam jaringan elite bisnis-politik.

Kasus Korupsi Pertamina 2018–2023

Kasus terbaru yang menyeret nama Riza Chalid adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama 2018–2023. Anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid sendiri kemudian resmi menjadi salah satu dari 18 tersangka yang diumumkan Kejaksaan Agung pada Juli 2025.

Ia diduga menjadi beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang memainkan peran penting dalam penyewaan terminal BBM Tangki Merak.

Dugaan intervensi kebijakan, manipulasi kontrak kerja sama, penghilangan skema kepemilikan aset, serta penetapan harga sewa yang tidak wajar menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Kerugian ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun.

Riza Chalid diduga kini berada di luar negeri, khususnya di Singapura, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Penyitaan Aset dan Dampaknya

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik keluarga Riza Chalid, termasuk kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak.

Aset ini terdiri dari lahan seluas lebih dari 220 ribu meter persegi, tangki penyimpanan berkapasitas besar, dan dermaga kapal.

Selain untuk bukti penyidikan, penyitaan juga dilakukan untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut dan menelusuri aliran dana hasil korupsi. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#kasus korupsi pertamina #riza chalid