Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Resmi! Masa Kontrak PPPK 2025 Bisa Sampai Usia Pensiun, Cek Aturan Terbarunya

Fanzha Shefya Yuananda • Jumat, 11 Juli 2025 | 14:50 WIB
Undang-Undang ASN akan disahkan tahun ini, sejak 2023 lalu.
Undang-Undang ASN akan disahkan tahun ini, sejak 2023 lalu.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru sejak tahun 2023 lalu.

Regulasi ini bisa saja membawa sejumlah perubahan penting, terutama terkait dengan masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu poin yang krusial telah diatur dalam UU ASN tersebut adalah masa kerja PPPK yang kini tidak lagi diperpanjang setiap tahun, tetapi bisa langsung berlaku hingga usia pensiun.

Sebelumnya, sistem kontrak tahunan dianggap kurang efektif karena PPPK harus berurusan dengan proses administrasi yang cukup menyita waktu dan energi.

Padahal, mereka bisa diharapkan untuk fokus pada pelayanan publik. Terlebih lagi, banyak PPPK yang berasal dari tenaga honorer dan sudah memiliki pengalaman serta keahlian yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pengabdian panjang mereka sebagai honorer seharusnya bisa mendapatkan penghargaan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan bahwa masa kontrak PPPK dapat langsung diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Aturan ini berlaku untuk semua kategori PPPK, mulai dari tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.

Namun, tak semua PPPK secara otomatis dapat mendapatkan Surat Keputusan (SK) kontrak hingga pensiun. Dalam UU ASN 2023 ditegaskan bahwa hanya PPPK yang sudah memenuhi syarat tertentu saja yang bisa menerima SK jangka panjang tersebut. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “B”.

Evaluasi ini dilakukan berdasarkan kinerja selama satu tahun pertama setelah pengangkatan. Jika nilai yang diperoleh berada di bawah standar syarat utamanya, maka kontrak tidak bisa langsung diperpanjang hingga pensiun.

Artinya, PPPK yang mendapatkan nilai evaluasi kerja rendah tetap harus melalui mekanisme perpanjangan berkala. Kebijakan ini mendorong para PPPK untuk bekerja secara optimal sejak awal masa penugasan.

Penilaian kinerja menjadi indikator utama dalam menentukan kelanjutan masa kerja, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik oleh ASN.

Dengan adanya UU ASN terbaru dan sistem kontrak PPPK 2025 yang lebih jelas, diharapkan birokrasi kepegawaian menjadi lebih profesional dan berbasis kinerja.

Bagi para PPPK yang baru diangkat, kini saatnya membuktikan dedikasi demi meraih masa kerja penuh hingga pensiun. (*)


Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News.

Editor : Ali Sodiqin
#Syarat Perpanjangan #masa kontrak pppk #UU ASN Terbaru