RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Kasus yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024 ini disebut merugikan negara lebih dari Rp 744 miliar.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android PT BRI,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7).
Dua Skema Pengadaan, Dua Kali Lipat Kerugian
KPK mengungkap ada dua proyek pengadaan yang menjadi fokus dalam perkara ini.
Pertama, pengadaan EDC BRIlink senilai Rp 942,7 miliar untuk 346.838 unit mesin.
Kedua, pengadaan FMS EDC senilai Rp 1,25 triliun untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Total kerugian keuangan negara akibat dua proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 744,5 miliar, terdiri dari skema beli putus Rp 241 miliar dan skema sewa sebesar Rp 503,4 miliar.
Tersangka Mantan Petinggi BRI hingga Pihak Swasta
Kelima tersangka yang ditetapkan, yakni:
- Catur Budi Harto (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI
- Indra Utoyo (IU) – Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, kini Dirut Allo Bank
- Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
- Elvizar (EL) – Dirut PT Pasifik Cipta Solusi
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) – Dirut PT Bringin Inti Teknologi
KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, lima di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek Diduga Telah Diatur Sejak Awal
Menurut Asep, proyek pengadaan ini diduga telah diskenario sejak awal secara sistematis dan terstruktur.
Indra Utoyo disebut telah lebih dulu bertemu dengan para vendor sebelum proses lelang resmi dimulai.
“Pertemuan awal itu membahas siapa mengerjakan apa. Lelang hanya formalitas,” jelas Asep.
Lebih lanjut, spesifikasi teknis barang dalam proses proof of concept (POC) diduga sengaja “dikunci” agar mengarah pada merek tertentu, yaitu Verifone dan Sunmi, yang hanya bisa dipasok oleh vendor tertentu.
“Vendor lain tidak akan mampu memenuhi persyaratan. Spesifikasi sangat detail dan mengunci arah,” kata Asep.
Harga Digelembungkan, Lelang Diatur
Harga penawaran dari vendor-vendor pilihan tersebut juga diduga telah digelembungkan.
Arahan pengaturan ini dilakukan oleh Indra Utoyo atas sepengetahuan Catur Budi Harto.
Modus serupa diduga terus berulang dalam kurun waktu empat tahun pengadaan.
Dua perusahaan—PT Pasifik Cipta Solusi dan PT Bringin Inti Teknologi—secara konsisten menjadi pemenang tender yang diarahkan oleh para tersangka.
Disangka Langgar UU Tipikor
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut. “Kami pastikan akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik ini,” pungkas Asep. ***
- Catatan: Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut pengadaan strategis di salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, dengan nilai proyek triliunan rupiah.