Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Resmi! Pengangkatan Kepala Sekolah 2025 Wajib Lewat Aplikasi IMut BKN, Cek Syarat Lengkapnya

Fanzha Shefya Yuananda • Kamis, 10 Juli 2025 | 03:58 WIB
Prof. Zudan Arif, Pengangkatan Kepala Sekolah Baru Lewat Aplikasi IMut.
Prof. Zudan Arif, Pengangkatan Kepala Sekolah Baru Lewat Aplikasi IMut.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengangkatan kepala sekolah di seluruh Indonesia. 

Melalui sinergi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proses pengangkatan kepala sekolah kini wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMut). 

Kebijakan ini diperkuat lagi dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dua instrumen ini telah dirancang untuk saling melengkapi, dengan tujuan memastikan setiap proses pengangkatan jabatan kepala sekolah berlangsung tertib, akurat, dan bebas dari pelanggaran administratif.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sistem IMut bukan sekadar mempercepat proses birokrasi, tetapi juga dapat menjamin integritas dan validitas data.

“Keberadaan IMut bukan hanya mempercepat proses, tapi memastikan akurasi data dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Prof. Zudan saat membuka Workshop Aplikasi IMut 2.0, Jumat (2/7) lalu.

IMut dikembangkan sebagai solusi digital dalam rangka mencegah potensi penyimpangan dalam manajemen ASN, khususnya di sektor pendidikan.

Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, proses promosi, mutasi, dan pengangkatan kepala sekolah kini lebih transparan dan terkontrol.

Permendikdasmen 7/2025 Jadi Payung Hukumnya

Bersamaan dengan penerapan IMut, Kemendikdasmen juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yakni tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

Regulasi ini menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan melalui IMut BKN.

Permendikdasmen berfungsi sebagai dasar hukum nasional, sementara IMut menjadi platform digital yang menjalankan proses teknisnya secara real-time dan terintegrasi.

Prosedur pengajuan jabatan kepala sekolah kini bisa diajukan melalui tiga jalur resmi:

1. Undangan dari Kepala Dinas Pendidikan.

2. Usulan dari kepala sekolah tempat guru bertugas.

3. Pengajuan mandiri oleh guru yang memenuhi syarat.

Semua jalur wajib melewati Application Programming Interface (API) yang terkoneksi ke sistem IMut ASN Digital, sebelum diverifikasi secara terpusat oleh Kemendikdasmen.

Setiap usulan akan diverifikasi dengan ketat di tingkat pusat. Hanya yang memenuhi syarat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 saja yang akan memperoleh rekomendasi resmi dari Kemendikdasmen via IMut BKN. 

Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat daerah untuk ditindaklanjuti.

Kesinambungan antara IMut dan Permendikdasmen 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi di sektor pendidikan.

Selain mencegah celah penyimpangan, langkah ini juga mempercepat transformasi digital layanan kepegawaian secara nasional, sejalan dengan agenda reformasi ASN yang berbasis data dan teknologi. (*)


Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News.

Editor : Ali Sodiqin
#Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 #IMut BKN #Kebijakan Kepala Sekolah