Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

WHO Sepakat Sound Horeg Diharamkan, Bahaya Tinnitus hingga Sistem Saraf

Agung Sedana • Jumat, 4 Juli 2025 | 21:24 WIB
WHO peringatkan bahaya sound horeg untuk dampak kesehatan.
WHO peringatkan bahaya sound horeg untuk dampak kesehatan.

RADARBANYUWANGI.ID - Fenomena sound horeg kini bukan sekadar tren hajatan di desa-desa, tetapi telah menimbulkan perdebatan serius di ranah agama, sosial, hingga kesehatan.

Setelah Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan memutuskan penggunaan sound horeg haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pun mendukung dengan menyoroti dampak kebisingannya terhadap masyarakat.

Salah satu sorotan tajam adalah bagaimana dentuman bass superbesar ini dapat dikategorikan sebagai polusi suara ekstrem yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sound horeg lazim dioperasikan dengan tumpukan speaker raksasa, bisa mencapai 3–5 meter, dilengkapi amplifier bertenaga ribuan watt.

Tak heran jika suara yang dihasilkan menembus radius satu kilometer atau lebih. Pengukuran lapangan di sejumlah hajatan desa menunjukkan tingkat kebisingan bisa menembus 100–120 dB di area penonton depan.

Angka ini jelas jauh melampaui rekomendasi WHO. Menurut Environmental Noise Guidelines for the European Region (2018), WHO menetapkan:

Ironisnya, pada acara sound horeg, anak-anak hingga orang tua bisa berdiri dekat speaker selama berjam-jam, tanpa perlindungan telinga apa pun.

Tinnitus.
Tinnitus.

Adapun paparan kebisingan di atas ambang normal secara terus-menerus berpotensi menimbulkan:

WHO menegaskan bahwa polusi suara termasuk ancaman serius bagi kesehatan publik. Bahkan beberapa negara menerapkan regulasi ketat dan denda besar untuk pelanggaran ambang kebisingan di kawasan permukiman.

Fatwa Haram Berdasar Kaidah Kesehatan

Dalam forum Bahtsul Masail di Ponpes Besuk, aspek kesehatan menjadi salah satu dasar utama pengharaman sound horeg. Para ulama menilai mudarat kebisingan ini adalah nyata (mafsadat muhaqqaqah), bukan sekadar asumsi.

Prinsip fikih lā dharar wa lā dirār (tidak boleh saling membahayakan) pun menjadi pijakan kuat. Itulah sebabnya MUI Jawa Timur menegaskan pentingnya penertiban agar masyarakat terhindar dari dampak kebisingan ekstrem.

Anggota DPR RI Dapil Jatim II, dr. Mufti Anam, juga mendukung langkah para ulama dengan menekankan bahwa polusi suara sudah sepatutnya dikendalikan demi menjaga kesehatan masyarakat, termasuk risiko trauma pendengaran yang bersifat permanen.

Bijak Berhibur, Jaga Telinga Tetangga

Hiburan memang sah-sah saja. Namun, WHO telah mengingatkan bahwa pendengaran manusia bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi menyangkut organ vital yang bisa rusak seumur hidup jika terpapar suara bising di luar ambang aman.

Sound horeg, dengan dentumannya yang tak terkendali, layak diwaspadai sebagai polusi suara yang nyata.

Kesadaran masyarakat, dukungan regulasi, dan fatwa para ulama diharapkan dapat menjadi peringatan. Meriah boleh, tapi jangan sampai memekakkan telinga dan mengganggu hak orang lain. Karena kesehatan pendengaran adalah nikmat yang tak tergantikan.

Editor : Agung Sedana
#who #haram #sound horeg