Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kenapa Sound Horeg Haram? Ini Penjelasan Fiqih dan 4 Lapis Argumen

Agung Sedana • Jumat, 4 Juli 2025 | 21:18 WIB
Alasan sound horeg haram.
Alasan sound horeg haram.

RADARBANYUWANGI.ID - Fenomena sound horeg alias tumpukan speaker berdaya superbesar yang biasa digeret truk saat karnaval, hajatan, atau pawai, menjadi sorotan serius sejak Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menetapkannya haram pada 26–27 Juni 2025.

Keputusan itu segera didukung Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, yang menilai metode istinbat ulama pesantren sudah tepat dan gangguan yang ditimbulkan “lebih besar daripada knalpot brong” karena mampu membuat kaca rumah bergetar bahkan pecah.

Di balik ketetapan tersebut, terdapat empat lapis argumen fikih, sosial-kultural, kesehatan, dan keselamatan yang saling menguatkan.

1. Argumen Fikih: syi’ar fussâq dan kaidah menolak mudarat

Bahtsul Masail menilai sound horeg telah menjadi “syi’ar fussâq”, yakni simbol kemaksiatan.

Ia lazim memicu joget campur-baur laki-perempuan (ikhtilath), memperdengarkan dentuman musik dengan pola hedonistik, dan memancing perilaku tak pantas.

Kaidah sadd adz-dzarî’ah (menutup pintu kerusakan) serta hadis “lā dharar wa lā dirār” (jangan saling membahayakan) dijadikan dasar karena kerusakan sosial lebih dominan ketimbang manfaat hiburan.

Dengan demikian, hukumnya haram “baik mengganggu atau tidak”, sebab substansi alatnya sendiri sudah melekat pada citra maksiat sebagaimana alat musik yang dulu dicap khas peminum khamr oleh fuqaha klasik.

2. Gangguan Ketenteraman dan Konflik Sosial

Dentuman sound horeg sering terdengar dalam radius kilometer, mengusik jam istirahat, ibadah, atau proses belajar.

Legislator DPR dapil Jatim II, dr. Mufti Anam, menilai polusi suara ini sudah memicu keresahan dan konflik horizontal antarwarga. Persis seperti sengketa knalpot brong, sehingga negara wajib hadir melalui regulasi ketertiban.

Dalam kacamata hisbah (penegakan amar ma’ruf nahi munkar), gangguan publik semacam ini masuk kategori “ta’addi” (pelanggaran hak orang lain) yang mesti dicegah.

3. Risiko Kesehatan Versi Epidemiologi Kebisingan

Paparan suara di atas 85 dB dalam durasi panjang berisiko menyebabkan noise-induced hearing loss. Sound horeg kerap menembus 100–120 dB dan WHO memasukkannya ke daftar ancaman kesehatan modern.

Artikel kajian kesehatan di Malang Raya menjelaskan bahwa batas aman WHO hanyalah 70 dB per 24 jam, sedangkan 100 dB lebih dari 15 menit sudah cukup merusak sel rambut koklea secara permanen.

Fatwa yang lahir dari ulama sebagian berlatar dokter, memakai data ini sebagai qarînah (indikator ilmiah) bahwa mudarat fisik terkategori mafsadat muhaqqaqah (kerusakan nyata).

4. Dimensi Keselamatan Fisik

Selain merusak pendengaran, instalasi sound horeg setinggi tiga hingga lima meter rawan roboh.

Insiden di Desa Sumber Anyar, Bondowoso, 19 Mei 2025, ketika tumpukan speaker lima meter jatuh dan melukai seorang siswi SMA serta bocah sembilan tahun, menjadi bukti nyata bahwa praktik ini mengandung taharrukât berbahaya.

Ulama menafsirkan risiko tersebut dengan kaidah dar’ul mafâsid awlâ min jalbil mashâlih (mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil maslahat).

Dengan bertumpu pada empat pilar di atas, sound horeg digolongkan haram bukan semata karena “keras dan bising”, tetapi karena:

Fatwa pesantren dan dukungan MUI Jatim bergerak sebagai respons vacuum aturan, mengingat regulasi kebisingan daerah belum tegas.

Selama aspek-aspek mudarat tersebut melekat, sound horeg tetap berada dalam koridor haram meski diputar di area “kosong” sekalipun.

Editor : Agung Sedana
#fatwa #haram #sound horeg #alasan #fiqih