Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Trending Sound Horeg Diharamkan! Begini Bunyi Fatwanya, Dinilai Jadi Momok Mayoritas

Agung Sedana • Jumat, 4 Juli 2025 | 20:52 WIB
Fatwa sound horeg haram.
Fatwa sound horeg haram.

RADARBANYUWANGI.ID - Fenomena penggunaan sound horeg yang identik dengan dentuman suara berdaya besar kini mendapat sorotan serius dari kalangan pesantren.

Terbaru, Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan, Jawa Timur, secara tegas menetapkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg di masyarakat, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan kebisingan atau tidak.

Keputusan ini lahir dari hasil Bahtsul Masail satu Muharram 1447 Hijriah yang diikuti para ulama dan santri. Pimpinan Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa sound horeg bukan sekadar masalah teknis pengeras suara, melainkan sudah menjadi simbol ‘syi’ar fussâq’ atau perilaku orang-orang fasiq.

Artinya, secara esensi, perangkat tersebut membawa mudharat dan membuka pintu kemaksiatan di ruang publik.

“Sound horeg itu haram digunakan, baik mengganggu maupun tidak. Karena secara substansi sudah menjadi simbol orang-orang fasiq,” tegas KH Muhibbul Aman Aly dalam pernyataannya, dikutip dari forum Bahtsul Masail.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pun menyambut baik putusan ini.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, mendukung langkah Ponpes Besuk dan menyebut penggunaan sound horeg memang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

Bahkan bisa berdampak pada gangguan kesehatan, terutama pada pendengaran.

Meski MUI Jatim belum menerbitkan fatwa khusus, pembahasan di tingkat forum ulama bisa menjadi rujukan sah bagi masyarakat.

Senada dengan MUI, dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur II, Mufti Anam, menilai langkah ini sudah tepat.

Ia menyoroti dampak sosial, kesehatan, hingga potensi konflik horizontal di masyarakat akibat kebisingan ekstrim.

Menurutnya, polusi suara sudah lama menjadi perhatian serius di banyak negara, bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkannya sebagai ancaman kesehatan global.

Dalam perspektif fikih, keputusan ini diperkuat dengan tiga pertimbangan.

Pertama, penggunaan sound horeg kerap mengganggu orang lain. Kedua, perangkat tersebut identik dengan simbol perilaku maksiat. Ketiga, potensi memicu aktivitas berjoget yang rentan campur baur laki-laki dan perempuan tanpa kontrol.

Prinsip fikih pun menyatakan, menolak mudharat lebih diutamakan daripada mengambil kemanfaatan.

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi penegas bahwa penyelenggaraan hajatan sebaiknya memperhatikan etika kebisingan dan tidak larut pada budaya dentuman yang berlebihan.

Jika hendak memakai sound system, cukup gunakan seperlunya dan tidak sampai mengundang mudharat atau memancing tindakan yang tidak sesuai syariat.

“Fatwa ini diambil bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk menjaga maslahat umat dan menghindari kerusakan di masyarakat,” pungkas KH Muhibbul Aman Aly.

Hingga kini, beberapa pondok pesantren di Jawa Timur disebut mulai mengadopsi keputusan serupa.

Masyarakat pun diimbau lebih bijak, termasuk jika harus berkoordinasi dengan aparat desa dan pihak berwenang terkait regulasi ketertiban umum.

 

 

Editor : Agung Sedana
#fatwa #haram #sound horeg