RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, termasuk rumah tangga, bisnis kecil, industri, serta UMKM.
Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor industri dalam menghadapi kondisi ekonomi nasional yang dinamis.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan stabilitas bagi pelaku usaha sekaligus meringankan beban masyarakat umum.
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru per kWh (Juli–September 2025)
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kilowatt-jam (kWh) untuk beberapa golongan pelanggan utama:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
Sementara itu, pelanggan dari golongan subsidi seperti rumah tangga miskin, pelaku UMKM, dan industri kecil juga tidak mengalami penyesuaian tarif.
Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan dan penggerak ekonomi skala kecil.
Penyesuaian Tarif di Batam
Satu-satunya pengecualian terjadi di wilayah Batam, di mana terdapat penyesuaian tarif sebesar 1,43 persen untuk pelanggan dan instansi pemerintah dengan daya di atas 3.500 VA. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan Juli 2025.
Dasar Penetapan Tarif: Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024
Penetapan tarif listrik PLN ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan secara triwulan.
Faktor yang diperhitungkan antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dab harga batubara acuan.
Namun, untuk periode ini, meskipun terdapat fluktuasi pada parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif, guna menjaga stabilitas harga dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik PLN menjadi kabar positif bagi banyak pihak.
Masyarakat dapat tetap beraktivitas tanpa khawatir lonjakan tagihan listrik, sementara sektor bisnis dan industri memiliki ruang lebih untuk tumbuh.
Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan ekonomi Indonesia. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News.
Editor : Lugas Rumpakaadi