RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Indonesia akan memperketat pengawasan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load) mulai tahun 2025.
Program Zero ODOL yang sempat tertunda akan segera diberlakukan secara nasional demi menjaga keselamatan jalan raya dan mencegah kerusakan infrastruktur.
Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau dimodifikasi dimensinya tanpa izin akan dikenai sanksi tegas, mulai dari tilang, larangan jalan, hingga pidana.
Aturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama Pasal 277 (Over Dimension) dan Pasal 307 (Over Loading).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur dimensi maksimal tiap golongan kendaraan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan, yang menjadi dasar teknis untuk menindak kendaraan bermuatan berlebih.
Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit Agustus 2025, yang akan memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar ODOL .
Berikut adalah batas maksimal panjang dan muatan kendaraan angkutan barang yang wajib dipatuhi agar tidak dikategorikan sebagai ODOL.
Truk engkel
- Panjang maksimal: sekitar 7,5 meter
- Berat maksimum: ±8 ton
- Umumnya memiliki 2 sumbu roda
Truk fuso dua sumbu
- Panjang maksimal: sekitar 9 meter
- Berat maksimum: ±12 ton
- Menggunakan 2 sumbu roda
Truk fuso tiga sumbu
- Panjang maksimal: sekitar 10 meter
- Berat maksimum: ±15 ton
- Menggunakan 3 sumbu roda
Truk tronton
- Panjang maksimal: sekitar 12 meter
- Berat maksimum: ±18 ton
- Biasanya memakai 3 sumbu roda besar
Trailer empat sumbu atau lebih
- Panjang maksimal: antara 16 hingga 18 meter
- Berat maksimum: ±30 ton
- Digunakan untuk muatan ekstra besar
Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen legal seperti Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan lolos uji KIR.
Kendaraan yang dimodifikasi tanpa dokumen resmi bisa dikenai pidana hingga 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Sementara itu, pengawasan kendaraan ODOL akan menggunakan teknologi Weigh-In-Motion (WIM) di jalan tol, sistem tilang elektronik ETLE, serta penimbangan manual di lokasi tertentu.
Bagi pelaku usaha logistik yang mengoperasikan truk multi-sumbu (multi-axle), pemerintah masih membuka peluang dispensasi ODOL.
Dengan catatan selama kendaraan lulus uji teknis dari Kementerian PUPR dan Kemenhub.
Program Zero ODOL akan mulai diberlakukan penuh tahun depan, dengan dua provinsi percontohan awal yaitu Jawa Barat dan Riau.
Langkah ini diharapkan menekan angka kecelakaan dan mengurangi beban kerusakan jalan akibat truk yang tidak sesuai spesifikasi.
Editor : Agung Sedana