Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kendaraan Apa yang Termasuk ODOL? Ini Spesifikasi Lengkapnya, Aturan Panjang dan Bobot Standar

Agung Sedana • Kamis, 19 Juni 2025 | 23:54 WIB
Jenis-jenis kendaraan ODOL, spesifikasi berat dan panjang ori pabrikan.
Jenis-jenis kendaraan ODOL, spesifikasi berat dan panjang ori pabrikan.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Indonesia akan memperketat pengawasan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load) mulai tahun 2025.

Program Zero ODOL yang sempat tertunda akan segera diberlakukan secara nasional demi menjaga keselamatan jalan raya dan mencegah kerusakan infrastruktur.

Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau dimodifikasi dimensinya tanpa izin akan dikenai sanksi tegas, mulai dari tilang, larangan jalan, hingga pidana.

Aturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama Pasal 277 (Over Dimension) dan Pasal 307 (Over Loading).

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur dimensi maksimal tiap golongan kendaraan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan, yang menjadi dasar teknis untuk menindak kendaraan bermuatan berlebih.

Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit Agustus 2025, yang akan memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar ODOL .

Berikut adalah batas maksimal panjang dan muatan kendaraan angkutan barang yang wajib dipatuhi agar tidak dikategorikan sebagai ODOL.

Truk engkel

 

Truk fuso dua sumbu

 

Truk fuso tiga sumbu

 

Truk tronton

 

Trailer empat sumbu atau lebih

Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen legal seperti Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan lolos uji KIR.

Kendaraan yang dimodifikasi tanpa dokumen resmi bisa dikenai pidana hingga 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

Sementara itu, pengawasan kendaraan ODOL akan menggunakan teknologi Weigh-In-Motion (WIM) di jalan tol, sistem tilang elektronik ETLE, serta penimbangan manual di lokasi tertentu.

Bagi pelaku usaha logistik yang mengoperasikan truk multi-sumbu (multi-axle), pemerintah masih membuka peluang dispensasi ODOL.

Dengan catatan selama kendaraan lulus uji teknis dari Kementerian PUPR dan Kemenhub.

Program Zero ODOL akan mulai diberlakukan penuh tahun depan, dengan dua provinsi percontohan awal yaitu Jawa Barat dan Riau.

Langkah ini diharapkan menekan angka kecelakaan dan mengurangi beban kerusakan jalan akibat truk yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Editor : Agung Sedana
#odol #aturan #kendaraan