RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah pusat akhirnya bersuara tegas terkait truk ODOL yang masih ada di jalanan.
Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan dan menimbulkan polemik di kalangan pengusaha logistik, truk-truk ODOL atau Over Dimension Over Load kini akan ditertibkan secara penuh.
Kementerian Perhubungan menyatakan tak ada ruang kompromi lagi. Penindakan akan dimulai dari dua provinsi: Jawa Barat dan Riau.
“Ini bukan soal kesepakatan, tapi soal penerapan aturan,” tegas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip dari Antara Kamis (8/5/2025) lalu.
Ia menekankan bahwa pemerintah sudah memberi cukup waktu untuk pelaku usaha logistik agar menyesuaikan diri.
“Seharusnya sejak awal 2023 aturan bebas ODOL sudah berlaku penuh,” tambahnya.
Tak Bisa Lagi Toleransi
Pernyataan Menhub sekaligus menanggapi gelombang penolakan dari sejumlah perusahaan logistik yang mengeluhkan dampak ekonomi dari kebijakan ini.
Namun, Dudy bergeming. “Jangan bandingkan nyawa manusia dengan perhitungan ongkos kirim. Keselamatan rakyat jauh lebih penting,” ujarnya lantang.
Truk ODOL, lanjut dia, adalah kendaraan angkutan barang yang telah dimodifikasi melebihi batas dimensi standar dan mengangkut barang jauh melebihi kapasitas aman.
Dua pelanggaran sekaligus—over dimensi dan over load—yang kerap menjadi biang keladi kecelakaan di jalanan serta kerusakan infrastruktur.
Ukuran dan Batas Muatan Sudah Jelas
Mengacu pada regulasi, batas dimensi kendaraan diatur secara ketat. Misalnya, panjang maksimal untuk truk trailer adalah 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi maksimal 4,2 meter.
Sementara beban muatan dibatasi oleh ketentuan GVW (Gross Vehicle Weight) yang disesuaikan dengan kelas jalan.
“Kalau truk kelas ringan muat 7,5 ton, jangan dipaksa bawa 15 ton. Itu sama saja membunuh jalan dan membahayakan nyawa,” ungkap seorang pejabat Ditjen Perhubungan Darat.
Pelanggaran ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan dan surat edaran terkait pengawasan kendaraan angkutan barang.
Dua Provinsi Jadi Pilot Project
Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, proyek percontohan akan digelar di Jawa Barat dan Riau.
Dua daerah ini dipilih karena tingginya kasus kecelakaan serta kerusakan jalan akibat truk ODOL.
Jawa Barat mengajukan diri setelah mencatat banyak korban jiwa, sedangkan di Riau, kondisi jalan provinsi rusak berat akibat angkutan sawit dan batu bara.
Kementerian akan menempatkan alat timbang kendaraan di titik hulu. Jadi, sebelum truk memasuki jalan nasional atau provinsi, muatannya sudah dicek. “Kalau kelebihan, tidak boleh jalan. Selesai,” kata Dudy.
Kerugian Negara dan Nyawa Melayang
Dampak ODOL atau Over Dimension Over Load tak bisa dianggap remeh.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih menyebabkan negara harus menggelontorkan dana hingga Rp 43,45 triliun per tahun untuk perawatan.
Itu belum termasuk biaya perbaikan jembatan, pelabuhan, dan infrastruktur lainnya.
Lebih tragis lagi, banyak kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh truk ODOL.
“Rem blong, truk terguling, hingga tabrakan beruntun. Semua karena kendaraan tidak mampu mengontrol beban,” kata Dudy prihatin.
Aturan Tak Bisa Ditawar
Penertiban ODOL bukan lagi wacana. Bukan pula soal negosiasi atau kelonggaran.
Pemerintah siap melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur agar tak terus rusak karena keserakahan sebagian pelaku usaha.
“Sudah cukup. Kami mulai bersih-bersih dari truk ODOL. Semua wajib taat. Yang tak siap, lebih baik jangan jalan,” pungkas Dudy. (*)
Editor : Ali Sodiqin