Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Penataan Stasiun Lempuyangan: Demi Layanan Kereta Api, Warga Harus Angkat Kaki?

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 18 Juni 2025 | 22:55 WIB
Warga Lempuyangan berharap tinggal hingga Agustus sebelum digusur PT KAI.
Warga Lempuyangan berharap tinggal hingga Agustus sebelum digusur PT KAI.

RADARBANYUWANGI.ID - Penataan kawasan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, memunculkan dinamika tersendiri.

Proyek ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan kapasitas kereta api, seiring meningkatnya jumlah penumpang yang menggunakan stasiun tersebut.

Namun, penataan ini berdampak langsung terhadap sejumlah warga yang telah lama menempati bangunan rumah dinas milik PT KAI di kawasan Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta. Hingga pertengahan Juni 2025, proses pengosongan lahan masih berlangsung alot.

Permintaan Warga: Bertahan hingga Agustus

Sebagai bentuk respons terhadap surat peringatan ketiga (SP3) yang dikeluarkan oleh PT KAI pada 12 Juni 2025, warga yang terdampak mendatangi kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

Mereka menyampaikan harapan agar tetap dapat menempati bangunan tersebut hingga bulan Agustus mendatang.

Juru bicara warga, Antonius Fokki Ardiyanto, menjelaskan bahwa permintaan ini dilatarbelakangi oleh keinginan warga untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di tempat tinggal mereka yang telah dihuni selama puluhan tahun.

Fokki menyebut, permintaan ini bukan sesuatu yang berlebihan mengingat masa berlaku kontrak pemanfaatan lahan PT KAI baru akan berakhir pada Oktober.

Permasalahan Kompensasi dan Harapan Warga

Selain perpanjangan waktu, warga juga menyoroti nilai kompensasi dan ongkos bongkar yang diberikan.

Jumlah total yang ditawarkan, yaitu sekitar Rp 50 juta, dinilai tidak mencukupi untuk memperoleh tempat tinggal baru secara layak.

Warga berharap kompensasi yang diberikan setidaknya mencapai Rp 250 juta, setara dengan biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut warga, langkah ini akan mencerminkan tanggung jawab sosial dari PT KAI dan Keraton Yogyakarta dalam memastikan hak tempat tinggal warga negara tetap terlindungi.

Baca Juga: Masuk Lewat Plafon, Kabur Pakai Motor: Aksi Bocah 15 Tahun Bobol Toko di Banyuwangi Bikin Geleng-Geleng

Tanggapan PT KAI: Sosialisasi dan Potensi Penertiban Paksa

Menanggapi permintaan warga, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.

Ia menegaskan bahwa selama ini PT KAI telah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai penertiban yang akan dilakukan pasca tenggat waktu SP3 pada 19 Juni 2025.

Jika masih ada warga yang bertahan setelah batas waktu tersebut, PT KAI membuka opsi untuk melakukan penertiban paksa, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penertiban ini dianggap perlu guna mendukung proses beautifikasi Stasiun Lempuyangan serta peningkatan kapasitas layanan kereta api.

Penataan untuk Pelayanan Transportasi yang Lebih Baik

Langkah penataan ini dilakukan karena Stasiun Lempuyangan kini menjadi salah satu pusat keberangkatan dan kedatangan utama kereta api di Yogyakarta.

PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan serta efisiensi layanan transportasi kepada masyarakat luas melalui peningkatan fasilitas dan perluasan ruang. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#pt kai #Lempuyangan #Kereta Api