RADARBANYUWANGI.ID – Harapan baru muncul bagi Kakek Kahpi (74), warga Banjarmasin yang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas dugaan penyerobotan tanah.
Kamis (12/6) sore, Pengadilan Negeri (PN) Martapura resmi menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.
Kakek Kahpi tampak hadir langsung dalam ruang sidang, didampingi empat penasihat hukumnya: Dedi Sugiyanto, Oriza Sativa Tanau, Mbarep Slamet Pambudi, dan Cindy Maharani.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno bersama dua hakim anggota.
Agenda sidang perdana PK ini berfokus pada pembacaan memori PK dan pemeriksaan identitas para pihak.
“Hari ini masih tahap awal. Kami bacakan memori PK dan identitas,” ujar Dedi Sugiyanto usai persidangan.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 19 Juni
Dedi menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar.
“Kami siapkan bukti surat untuk sidang itu. Saksi akan kami hadirkan setelahnya,” katanya.
Dalam memori PK yang diajukan, tim hukum Kakek Kahpi menyoroti adanya kekeliruan serius dalam penentuan objek tanah.
Menurut mereka, lokasi tanah milik Kakek Kahpi berada di kilometer 17,8 Jalan Gubernur Subarjo, sedangkan tanah dalam sertifikat pelapor berada di kilometer 19,5.
“Letak tanah berbeda dua kilometer. Ini bukan kesalahan sepele, melainkan kekeliruan mendasar yang berdampak langsung pada putusan hukum,” tegas Dedi.
Sertifikat Tak Tumpang Tindih, Proses Hukum Dipertanyakan
Dedi menjelaskan, saat pengurusan sertifikat, tanah milik Kahpi tidak pernah tercatat sebagai tanah sengketa.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepastian hukum dalam pengurusan tanah oleh masyarakat.
“Ini menyangkut hak warga negara atas perlindungan hukum. Jika letak tanah saja salah, bagaimana bisa muncul vonis pidana?” tambahnya.
Penasihat hukum lainnya, Oriza Sativa Tanau, juga mengkritisi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menurutnya mengandung kekhilafan nyata.
Ia menyebut MA tidak seharusnya mengadili secara pidana perkara yang belum tuntas secara perdata.
“Status hak milik belum jelas, tapi MA sudah memidana. Ini inkonsistensi dalam sistem peradilan. Seharusnya aspek perdata didahulukan,” ujarnya.
Dalam petitum PK, tim hukum meminta agar MA membatalkan putusan kasasi Nomor 469 K/PID/2025 dan mengembalikan putusan PN Martapura yang menyatakan Kakek Kahpi bebas.
Mereka juga menuntut pemulihan nama baik dan martabat kliennya.
Tangisan Haru dan Harapan dari Kakek Kahpi
Usai sidang, Kakek Kahpi tampak haru. Dengan suara lirih, ia mengungkapkan harapan besar agar tidak kembali merasakan hidup di balik jeruji.
“Ulun harap jangan sampai masuk penjara. Sudah tidak kuat lagi,” ucapnya pelan.
Ia juga menegaskan bahwa tanah yang kini dipersoalkan sudah ia kelola sejak tahun 1988, jauh sebelum Jalan Lingkar Selatan dibuka.
“Tanah itu ulun beli dari kepala desa, urus SKT pakai uang sendiri. Dulu masih rawa, ulun yang bersihkan,” kenangnya.
PK Jadi Jalan Terakhir, Nasib Hukum Ditentukan Hakim
Sidang PK ini menjadi upaya hukum luar biasa untuk memperjuangkan keadilan bagi Kakek Kahpi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto bersama dua hakim anggota, menyatakan Kakek Kahpi terbukti melanggar pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan tanah.
“Terbukti pasal 385 ayat (1) KUHP, pidana penjara satu tahun,” bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Kini, nasib hukum Kakek Kahpi berada di tangan majelis hakim PK PN Martapura. Apakah keadilan berpihak pada pria sepuh ini? Sidang 19 Juni mendatang akan jadi momen krusial. (*)
Editor : Ali Sodiqin