Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Eksekusi Kakek Kahpi Tuai Kecaman: Mahasiswa Turun Gunung Bela Lansia Pencari Keadilan di Banjarbaru

Ali Sodiqin • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:56 WIB
SIDANG: Kakek Kahpi (73) bersama penasihat hukumnya, Kamis (12/6) lalu.
SIDANG: Kakek Kahpi (73) bersama penasihat hukumnya, Kamis (12/6) lalu.

RADARBANYUWANGI.ID – Langit malam di Banjarbaru mendadak kelabu pada Kamis (12/6). Seorang pria renta, Kakek Kahpi (73), harus menanggung getirnya proses hukum yang terus bergulir tanpa jeda rasa.

Eksekusi pria sepuh ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengundang gelombang protes, kali ini datang dari kalangan mahasiswa.

Gabungan mahasiswa dari berbagai kampus di Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat, angkat suara lantang.

Mereka menilai eksekusi yang dilakukan Kejari Banjar tak hanya terkesan terburu-buru, namun juga mencederai rasa kemanusiaan.

Sebab sebelumnya, jaksa sempat menjanjikan akan menunda penahanan hingga proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kakek Kahpi rampung.

Namun janji tinggal janji. Malam usai sidang perdana PK digelar, Kakek Kahpi justru dijemput tanpa banyak suara di rumah anaknya.

Proses berlangsung pukul 22.30 Wita, dan publik baru mengetahui setelah ia tiba di Lapas Kelas IIB Banjarbaru menjelang fajar, Jumat (13/6).

“Inkonsistensi Kejari Banjar ini nyata. Baru dua hari sebelumnya mereka bilang akan menunda, nyatanya eksekusi dilakukan malam-malam, tanpa transparansi,” ujar Florentino Mario, Koordinator Aliansi, saat ditemui Minggu (15/6) petang.

Menurutnya, usia sepuh dan kondisi fisik Kakek Kahpi seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Bahkan ia menyebut, tindakan ini mencerminkan ketidakpekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

Senada dengan Mario, Rizky – mahasiswa lainnya – menyayangkan penjemputan yang dilakukan larut malam.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal rasa. Apakah seorang lansia, yang tidak membahayakan siapa pun, perlu dijemput paksa tengah malam?” ucapnya geram.

Suara kecewa juga datang dari Muhammad Fareh Sahli. Ia menilai tindakan kejaksaan mengabaikan aspek moralitas dan etika dalam praktik penegakan hukum.

“Harusnya ada empati. Beliau itu 73 tahun, sakit-sakitan pula. Ini bukan penjahat kriminal, tapi warga negara yang masih menempuh jalur hukum sah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kakek Kahpi merupakan terpidana dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Gambut.

Ia divonis satu tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Martapura.

Proses eksekusi pun dilakukan setelah tiga unit mobil kejaksaan mendatangi kediaman keluarganya.

Kakek Kahpi langsung dibawa ke RS Idaman Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan, lalu resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

Fahmi, cucu Kakek Kahpi, tak mampu membendung air mata. Ia menyaksikan langsung detik-detik kakeknya memasuki lapas.

“Beliau pasrah. Tapi kami tahu, beliau tidak bersalah. Kami kecewa karena kejaksaan pernah berjanji akan menunda, tapi akhirnya tetap mengeksekusi,” ujarnya.

Kuasa hukum Kakek Kahpi pun buka suara. Oriza Sativa Tanau menilai keputusan eksekusi di tengah proses PK sangat prematur.

“Bagaimana jika PK dikabulkan? Bagaimana negara mengembalikan waktu dan martabat beliau?” tanyanya.

Namun di pihak lain, Kejari Banjar berdalih telah menjalankan prosedur sesuai aturan.

 Kasi Intelijen Kejari Banjar Robert Iwan Kandun menegaskan, eksekusi tidak perlu menunggu putusan PK.

“Penundaan cukup sampai memori PK dibacakan, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Meski demikian, Robert memastikan Kakek Kahpi akan tetap difasilitasi jika sidang PK lanjutan digelar.

“Kalau ada penetapan dari majelis hakim, kami akan antarkan,” tambahnya.

Kini, status Kakek Kahpi resmi menjadi narapidana. Namun harapan masih tersisa.

Permohonan PK yang sedang diproses menjadi secercah harapan terakhir untuk mengembalikan status bebas yang pernah ia raih.

Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga akhir.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan cuma soal Kakek Kahpi, tapi tentang bagaimana hukum di negeri ini memperlakukan orang kecil,” tutup Mario. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#eksekusi #Banjar #jaksa #Sidang PK #banjarbaru #kejaksaan negeri #Kakek Kahpi