RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 421 Tahun 2025, yang ditetapkan dalam rangka menyambut HUT ke‑498 Kota Jakarta serta HUT ke‑80 Kemerdekaan RI.
Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai tambahan bunga atau denda keterlambatan.
Apa Saja yang Dihapus?
Melalui program ini, masyarakat DKI Jakarta mendapatkan penghapusan penuh terhadap:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bunga keterlambatan PKB dan BBNKB
Dengan kata lain, cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa embel-embel tambahan.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan?
Pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat bisa mengikuti, asalkan semua persyaratan terpenuhi.
Untuk menikmati fasilitas pemutihan pajak ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan
Bagi wajib pajak yang akan mengurus pembayaran tahunan maupun lima tahunan, kedua jenis layanan tersebut termasuk dalam program pemutihan.
Dimana Bisa Membayar? Masyarakat bisa memanfaatkan beberapa jalur layanan, yaitu:
- Samsat Induk (reguler)
- Samsat Keliling
- Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
- Samsat Drive-Thru
- e-Samsat Jakarta melalui situs [https://samsat-pkb2.jakarta.go.id](https://samsat-pkb2.jakarta.go.id)
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Sistem pemutihan sudah terintegrasi di semua kanal. Jadi, saat membayar melalui e-Samsat atau SIGNAL, sistem akan otomatis menghapus denda dan bunga, selama kendaraan terdaftar di Jakarta.
Cara Cek Tagihan dan Validasi Data
Sebelum membayar, disarankan untuk mengecek status pajak kendaraan melalui:
- Situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
- Aplikasi SIGNAL untuk pengguna nasional
Langkah ini penting agar wajib pajak tahu berapa jumlah pokok yang harus dibayarkan dan bisa memastikan kendaraannya masuk program pemutihan.
Perlu diingat bahwa tanggal 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT Jakarta, diperkirakan akan menjadi puncak kunjungan ke kantor Samsat. Polda Metro Jaya telah menyiapkan antisipasi teknis untuk mencegah penumpukan massa di lokasi-lokasi pelayanan.
Menurut Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, hingga Mei 2025 masih terdapat lebih dari 1 juta kendaraan yang menunggak pajak di Ibu Kota.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu, meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi, menambah pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Setiawan Gunardi, mengatakan bahwa program ini akan membantu masyarakat yang selama ini kesulitan membayar karena terakumulasi denda bertahun-tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025 adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini terlambat bayar pajak. Dengan pembebasan denda dan bunga, cukup bayar pokoknya saja.
Berlaku hingga 31 Agustus 2025, program ini bisa diakses melalui seluruh layanan Samsat di Jakarta, termasuk kanal digital seperti e-Samsat dan SIGNAL.
Editor : Agung Sedana