Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Resmi Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Cek Tagihan Dulu Sebelum Bayar

Agung Sedana • Minggu, 15 Juni 2025 | 17:05 WIB
Pemutihan pajak kendaraan khusus Jakarta.
Pemutihan pajak kendaraan khusus Jakarta.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 421 Tahun 2025, yang ditetapkan dalam rangka menyambut HUT ke‑498 Kota Jakarta serta HUT ke‑80 Kemerdekaan RI.

Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai tambahan bunga atau denda keterlambatan.

Apa Saja yang Dihapus?

Melalui program ini, masyarakat DKI Jakarta mendapatkan penghapusan penuh terhadap:

Dengan kata lain, cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa embel-embel tambahan.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan?

Pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat bisa mengikuti, asalkan semua persyaratan terpenuhi.

 

Untuk menikmati fasilitas pemutihan pajak ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Bagi wajib pajak yang akan mengurus pembayaran tahunan maupun lima tahunan, kedua jenis layanan tersebut termasuk dalam program pemutihan.

Dimana Bisa Membayar? Masyarakat bisa memanfaatkan beberapa jalur layanan, yaitu:

Sistem pemutihan sudah terintegrasi di semua kanal. Jadi, saat membayar melalui e-Samsat atau SIGNAL, sistem akan otomatis menghapus denda dan bunga, selama kendaraan terdaftar di Jakarta.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Juni 2025, Cek Pakai HP Bisa! Berapa Nominal, Jadwal, dan Cara Klaim Bantuan

Cara Cek Tagihan dan Validasi Data

Sebelum membayar, disarankan untuk mengecek status pajak kendaraan melalui:

Langkah ini penting agar wajib pajak tahu berapa jumlah pokok yang harus dibayarkan dan bisa memastikan kendaraannya masuk program pemutihan.

Perlu diingat bahwa tanggal 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT Jakarta, diperkirakan akan menjadi puncak kunjungan ke kantor Samsat. Polda Metro Jaya telah menyiapkan antisipasi teknis untuk mencegah penumpukan massa di lokasi-lokasi pelayanan.

Menurut Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, hingga Mei 2025 masih terdapat lebih dari 1 juta kendaraan yang menunggak pajak di Ibu Kota.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu, meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi, menambah pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Setiawan Gunardi, mengatakan bahwa program ini akan membantu masyarakat yang selama ini kesulitan membayar karena terakumulasi denda bertahun-tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025 adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini terlambat bayar pajak. Dengan pembebasan denda dan bunga, cukup bayar pokoknya saja.

Berlaku hingga 31 Agustus 2025, program ini bisa diakses melalui seluruh layanan Samsat di Jakarta, termasuk kanal digital seperti e-Samsat dan SIGNAL.

 

Editor : Agung Sedana
#pemutihan pajak #jakarta #cara cek tagihan #Pajak Kendaraan