Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

HUT Jakarta ke-498: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Berlaku Mulai 14 Juni 2025, Cek Cara Dapatkannya

Niklaas Andries • Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
BEBAS DENDA: Warga DKI Jakarta menikmati pemutihan denda pajak dalam rangka HUT DKI jakarta
BEBAS DENDA: Warga DKI Jakarta menikmati pemutihan denda pajak dalam rangka HUT DKI jakarta

RADARBANYUWANGI.ID – Ada kabar gembira untuk warga Jakarta. Dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun (HUT) Kota Jakarta ke 498 yang jatuh pada 22 Juni 2025 mendatang.

Pemprov DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini resmi berlaku mulai 14 Juni 2025.

Program pemutihan denda pajak kendaraan itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati. Dua menuturkan selain denda, bunga pajak juga akan dihapuskan.

Alhasil masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan saja. Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berlangsung selama dua bulan hingga Agustus 2025 mendatang. 

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," ujar Lusiana.

Lusiana memastikan tidak ada syarat khusus bagi yang ingin mendapatkan program tersebut. Masyarakat cukup hanya membayar pajak kendaraan seperti biasanya. 

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Kalau punya tunggakan biasanya yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan (pajak) pokoknya," terangnya. 

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan akan ada sejumlah keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta saat HUT Jakarta. Salah satunya berupa pemutihan denda pajak hingga transportasi gratis. 

Di tanggal itu pula akan terdapat sejumlah rangkaian acara yang bisa dinikmati masyarakat umum.  "Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara Riang Gembira," terangnya. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#Pemprov DKI Jakarta #pemutihan pajak kendaraan #HUT Kota Jakarta #dki jakarta #bapenda