RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja formal berpenghasilan rendah. Bantuan ini mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Jumlah BSU yang Diterima Pekerja
Tahun ini, nominal BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli). Namun, pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga pekerja akan menerima total Rp600.000 langsung pada bulan Juni 2025.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Agar dapat menerima BSU 2025, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan UMK wilayah masing-masing.
- Bukan termasuk dalam kategori ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH dalam tahun anggaran yang sama.
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan secara online dan mandiri melalui dua laman resmi berikut:
Via Situs BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkahnya, buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan data:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Email aktif
- Klik "Lanjutkan"
Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025
Via Situs Kemnaker
Alternatif lainnya adalah melalui https://bsu.kemnaker.go.id, dengan login atau membuat akun terlebih dahulu untuk mengakses informasi bantuan.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, agar proses verifikasi tidak gagal.
Jika belum terdaftar sebagai penerima, cek secara berkala. Pemerintah masih melakukan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi