RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dengan rincian tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
Ia menjadi fokus dalam pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
Ulfiyah menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan atau mengenal Kusnadi. “Pemeriksaannya murni sprindiknya Kusnadi,” ujar Ulfiyah kepada wartawan.
“Apakah kenal dengan beliau? Saya tidak kenal dengan beliau. Itu saja,” tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Zeiniye, anggota DPRD Jatim yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, mengaku mengenal Kusnadi.
“Saya kan anggota dewan,” katanya saat ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK.
Namun, ia enggan merinci materi pemeriksaan dan menyarankan wartawan menanyakannya langsung kepada penyidik.
“Penyidik yang paham. Silakan tanyakan ke penyidik,” ucap Zeiniye.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, seiring dengan komitmen KPK untuk menuntaskan praktik korupsi dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin