RADARBANYUWANGI.ID – Rute Ketapang-Gilimanuk merupakan jalur penyeberangan penting yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali.
Rute ini dilayani oleh kapal feri dengan waktu tempuh sekitar 30-60 menit, tergantung pada kondisi cuaca dan arus laut.
Kapal-kapal feri yang beroperasi di rute ini dapat mengangkut penumpang serta kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil.
Penyeberangan ini sangat vital bagi mobilitas masyarakat dan wisatawan, memungkinkan akses mudah antara kedua pulau.
Pelabuhan Ketapang di Jawa Timur dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali beroperasi dengan jadwal yang cukup rutin, sehingga memudahkan perencanaan perjalanan.
Selain itu, pemandangan laut yang indah selama perjalanan menjadikan rute ini pengalaman menarik bagi para penumpang.
Jadwal Ferry Ketapang-Gilimanuk
Jadwal ferry Ketapang-Gilimanuk berangkat setiap jam. Kapal ferry beroperasi mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.00 WIB, dengan keberangkatan setiap jam.
Hari berikutnya, kapal ferry akan berangkat kembali sejak pukul 00.00 WIB.
Harga Tiket Ferry Ketapang-Gilimanuk
Tiket ferry Ketapang-Gilimanuk tersedia dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp10.600 untuk kelas reguler.
Berikut adalah detail harga tiket ferry Ketapang-Gilimanuk:
Tarif Penyeberangan Penumpang Tanpa Kendaraan:
- Bayi (0-2 tahun): Rp1.600
- Anak: Rp10.600
- Dewasa: Rp10.600
- Lansia: Rp10.600
Tarif Penyeberangan Kendaraan:
- Golongan I (Sepeda): Rp11.000
- Golongan II (Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp31.600
- Golongan III (Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp45.000
- Golongan IVA (Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter/sedan, jip, minibus): Rp213.400
- Golongan IVB (Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter/bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Rp182.400
- Golongan VA (Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter): Rp420.400
- Golongan VB (Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter): Rp309.500
- Golongan VIA (Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp637.800
- Golongan VI B (Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp511.100
- Golongan VII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter): Rp630.300
- Golongan VIII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter): Rp888.300
- Golongan IX (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter): Rp1.229.600
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Dengan jadwal yang rutin dan harga tiket yang terjangkau, rute Ketapang-Gilimanuk terus menjadi pilihan utama bagi masyarakat dan wisatawan yang ingin menjelajahi keindahan Pulau Bali dan sekitarnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin