RADARBANYUWANGI.ID - Seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, Tuban, berinisial RHP, diduga tidak pernah mengajar selama hampir tiga tahun, namun tetap menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa kasus RHP saat ini sedang dalam penanganan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kalau alasan saya tidak tahu karena ini masih dalam proses BKPSDM. Nanti hasilnya kita sampaikan lagi," ujar Rakhmat, dalam keterangan persnya pada Jumat (9/5/2025).
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru bersangkutan, dan proses pendalaman oleh BKPSDM masih terus berjalan.
Informasi yang dihimpun Radar Tuban menyebutkan bahwa RHP masih menerima gaji pokok dan tunjangan meskipun tidak menjalankan tugas sebagai pendidik.
Pada bulan Mei 2025 ini saja, guru tersebut dilaporkan menerima gaji sebesar lebih dari Rp3 juta.
Sumber dari kalangan guru mengungkapkan bahwa alasan RHP tidak masuk sekolah selama hampir tiga tahun terakhir adalah karena adanya konflik dengan kepala sekolah sebelumnya.
Namun, ketika dimintai konfirmasi, Kepala SDN Parangbatu 1, Tri Kuntari, enggan memberikan penjelasan dan memilih meninggalkan awak media tanpa sepatah kata pun.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan orang tua siswa mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.
Publik berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan proses pendidikan di SDN Parangbatu 1 dapat berjalan dengan baik. (*)
Editor : Ali Sodiqin