RADARBANYUWANGI.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Hal ini tertuang dalam surat BKN bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret lalu.
Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK harus tuntas maksimal pada 10 September 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 ini juga akan diikuti dengan penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) satu bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui oleh BKN.
Jika usulan masuk pada akhir Agustus, maka TMT akan dimulai pada 1 Oktober 2025.
Sebelum pengangkatan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai tahapan, mulai dari memastikan seleksi berjalan sesuai ketentuan, mengajukan nomor induk PPPK ke BKN, hingga peserta menandatangani surat pernyataan siap mengabdi tanpa mutasi.
Selain itu, anggaran dan fasilitas kerja juga harus disiapkan untuk mendukung kelancaran proses ini.
Tak hanya percepatan pengangkatan, tenaga PPPK kini juga mendapatkan angin segar melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam regulasi baru tersebut, PPPK memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang semakin memperkuat posisi mereka dalam birokrasi nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik di berbagai sektor.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan perhatian lebih kepada tenaga honorer dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik. (*)
Editor : Ali Sodiqin