Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Waspadalah! Sudah Kantongi Sertifikat Halal, Produk Marshmallow Ini Ternyata Mengandung Unsur Babi

Ali Sodiqin • Selasa, 22 April 2025 | 22:30 WIB
Daftar makanan yang dirilis BPJPH mengandung unsur babi. (foto: bpjph.halal.go.id)
Daftar makanan yang dirilis BPJPH mengandung unsur babi. (foto: bpjph.halal.go.id)

RADARBANYUWANGI.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat dan makanan yang mengklaim kehalalan produk.

Koordinasi ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) mengenai Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

Hasil pengawasan terbaru menunjukkan adanya 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Temuan ini didasarkan pada pengujian laboratorium yang mengukur parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Dari sembilan produk tersebut, 7 produk telah bersertifikat halal, sementara 2 produk lainnya tidak memiliki sertifikat halal.

Berikut adalah daftar produk marshmallow yang teridentifikasi mengandung unsur babi:

Produk Bersertifikat Halal:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) - Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines.
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy - Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines.
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) - Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China.
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) - Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China.
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) - Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China.
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) - Diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
  7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla - Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Produk Belum Bersertifikat Halal:

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk - Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd.
  2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat - Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China.

BPJPH telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran untuk 7 produk yang telah bersertifikat halal.

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, untuk 2 produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk tersebut dari peredaran, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengimbau semua pihak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan komitmen terhadap regulasi yang harus dipatuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten," ujarnya.

BPJPH dan BPOM juga menegaskan komitmen mereka untuk terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan.

Mereka mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan dapat melaporkan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kehalalan dan keamanan produk, masyarakat diimbau untuk merujuk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun media sosial (Instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#produk halal #bpjph #makanan #marshmallow #sertifikat halal #mengandung babi #Porcine #mengandung unsur babi #bpom