RadarBanyuwangi.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam kereta commuter line rute Parung Panjang-Tanah Abang pada 2 April 2025.
Pelaku berinisial HU, 29, mengakui bahwa tindakannya dipicu oleh dorongan hasrat seksual saat berada dalam satu gerbong dengan korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pelaku menyatakan tidak mampu menahan diri ketika melihat korban, yang saat itu mengenakan pakaian ketat dan berada dalam jarak dekat.
“Pelaku mengaku memiliki hasrat seksual tinggi ketika melihat korban. Hal tersebut mendorongnya melakukan tindakan pelecehan,” jelas Firdaus dalam konferensi pers, seperti dikutip Antara, Rabu (16/4).
Setelah insiden tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim KAI Commuter, bekerja sama dengan Polres Jakarta Pusat, berhasil mengidentifikasi pelaku berkat sistem CCTV Analytic yang terpasang di seluruh area stasiun Commuter Line, termasuk Stasiun Tanah Abang.
“CCTV Analytic berhasil mengenali wajah pelaku dari rekaman sebelumnya. Begitu ia kembali memasuki stasiun, sistem langsung mendeteksi keberadaannya, dan petugas segera mengamankan yang bersangkutan,” ujar Joni Martinus, VP Corporate Secretary KAI Commuter.
Dalam upaya penyelesaian kasus, korban dan pelaku akhirnya sepakat menempuh jalur restorative justice.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP, kasus yang tergolong delik aduan ini dihentikan setelah korban resmi mencabut pengaduannya.
“Kedua pihak telah sepakat berdamai. Proses hukum dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” tambah Firdaus.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan sistem keamanan canggih di transportasi publik untuk melindungi para pengguna, terutama perempuan.
KAI Commuter menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan dan keamanan, serta berpihak kepada korban. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi