RADARBANYUWANGI.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Proses seleksi ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.
Tahap 1 telah menyelesaikan semua tahapan seleksi dan kini sedang menunggu jadwal pengangkatan PPPK, yang direncanakan paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu, tahap 2 saat ini telah memasuki fase pengumuman peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi.
Berdasarkan jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor: 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat ujian dijadwalkan berlangsung antara 9 hingga 16 April 2025.
Namun, dengan adanya format seleksi PPPK 2024 yang dikhususkan untuk honorer, muncul pertanyaan mengenai format PPPK 2025.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 17 Maret 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, seleksi PPPK khusus honorer akan dihapuskan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 merupakan kebijakan khusus honorer terakhir.
Perbedaan Seleksi PPPK 2024 vs PPPK 2025
- PPPK 2024: Tujuan dari seleksi ini adalah untuk menuntaskan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, khususnya honorer tertentu, Tenaga Harian Lepas (THK) 2, dan honorer yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- PPPK 2025: Seleksi ini akan dibuka untuk umum, tanpa adanya jalur khusus untuk honorer. Dengan kebijakan baru ini, tidak hanya honorer negeri yang memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK, tetapi juga honorer swasta. Namun, perlu dicatat bahwa batas usia maksimal untuk mendaftar adalah 35 tahun, sehingga hanya honorer negeri dan swasta yang berusia 35 tahun ke bawah yang dapat mengikuti pengadaan ASN selanjutnya.
Kesimpulannya, kebijakan baru ini bisa menjadi kabar kurang baik bagi honorer negeri, karena mereka harus bersaing dengan masyarakat umum untuk mendapatkan posisi PPPK.
Baca Juga: Baru Musim Debut, Ollie Bearman Cetak Poin dari Grid Terakhir, Begini Caranya
Di sisi lain, honorer swasta dan masyarakat umum mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk menjadi PPPK.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses seleksi dapat lebih adil dan memberikan peluang yang lebih luas bagi semua pihak. (*)
Editor : Ali Sodiqin