RadarBanyuwangi.id - Polres Sukoharjo menetapkan Surya Hendra Kusuma, 29, petugas palang pintu kereta, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan sebuah kendaraan roda empat pada Rabu (26/3). Peristiwa nahas tersebut merenggut nyawa empat orang pemudik.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan,” ujarnya, Senin (14/4).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada penahanan terhadap tersangka. “Kami melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka Surya belum hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Sukoharjo. Apabila mangkir tanpa keterangan, pihak kepolisian akan segera melayangkan pemanggilan kedua.
Surya Hendra Kusuma saat ini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 359 KUHP: mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
- Pasal 360 KUHP: mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal tersebut adalah lima tahun kurungan penjara.
Kronologi Singkat Kejadian
Insiden terjadi pada Rabu (26/3), sekitar pukul 08.30 WIB di perlintasan kereta api yang berada di jalur antara Wonogiri dan Sukoharjo.
Mobil dengan nomor polisi B 2283 BYJ yang ditumpangi empat pemudik tertabrak oleh KA Batara Kresna akibat palang pintu yang terlambat ditutup. Seluruh penumpang mobil dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Berdasarkan penyelidikan awal, kecelakaan disebabkan oleh kelalaian petugas palang yang tidak menutup palang tepat waktu, sehingga kendaraan roda empat sempat masuk ke lintasan kereta.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, demi meningkatkan standar keselamatan pada jalur perlintasan kereta api di wilayah hukum Polres Sukoharjo. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi