Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara, Pemeran Drama kolosal Angling Dharma di Lippo Mall Jakarta

Ali Sodiqin • Senin, 14 April 2025 | 02:37 WIB
Sekar Arum Widara saat ditangkap polisi. Dan Sekar Arum Widara saat bermain dalam film Angling Dharma (Tangkapan Layar)
Sekar Arum Widara saat ditangkap polisi. Dan Sekar Arum Widara saat bermain dalam film Angling Dharma (Tangkapan Layar)

RADARBANYUWANGI.ID - Mantan artis yang dikenal berperan dalam sinetron drama kolosal "Angling Dharma", Sekar Arum Widara alias SAW, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sekar Arum Widara ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi setelah SAW melakukan transaksi mencurigakan di beberapa toko di Lippo Mall pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Mata Uang (menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu) yang dilakukan oleh tersangka SAW," ujar IPTU Teddy Rohendi, seperti dilansir dari JawaPos.com pada Minggu (13/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp223.500.000, serta dua unit ponsel.

Aksi nekat SAW terungkap saat ia mencoba bertransaksi di Hypermart. Pada transaksi pertama, ia berhasil lolos dari kecurigaan.

Namun, pada upaya transaksi berikutnya, kasir menggunakan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

"Transaksi dibatalkan setelah pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV," jelas Teddy.

Tidak jera, SAW kembali mencoba bertransaksi di toko lain, AZ.KO, dengan membayar tagihan sekitar Rp1,1 juta menggunakan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Namun, pihak kasir kembali mendeteksi uang yang tidak asli tersebut.

Setelah ditangkap oleh petugas keamanan mal, SAW diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Kami akan melakukan pencarian barang bukti lainnya dan penyidikan maksimal," tegas Iptu Teddy Rohendi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang SAW sebagai seorang mantan artis yang dikenal luas.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan selebriti di Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#ditangkap polisi #Sekar Arum Widara #uang palsu #drama kolosal #belanja pakai upal #film drama #angling dharma #Lippo Mall #upal