RADARBANYUWANGI.ID - Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan penangkapan aktris sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, yang lebih dikenal dengan inisial SAW, pada Rabu (2/4).
Wanita berusia 41 tahun yang bermain di film kolosal Angling Dharma ini diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi setelah SAW melakukan transaksi mencurigakan di beberapa toko di Lippo Mall.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Mata Uang (menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu) yang dilakukan oleh tersangka SAW," ujar IPTU Teddy Rohendi, seperti dilansir dari Jawa Pos pada Minggu (13/4).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, di mana polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp223.500.000, serta dua unit ponsel.
Aksi SAW terungkap saat ia mencoba bertransaksi di Hypermart. Meskipun pada transaksi pertama ia sempat lolos dari kecurigaan, kasir di transaksi kedua menggunakan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.
"Transaksi dibatalkan setelah pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV," jelas Teddy.
Tak jera, SAW kemudian mencoba bertransaksi di toko lain, AZ.KO, dengan membayar belanjaan senilai sekitar Rp1,1 juta menggunakan 11 lembar uang pecahan Rp100 ribu.
Namun, kasir di toko tersebut juga mencurigai uang yang digunakan dan mendeteksi bahwa uang tersebut tidak asli.
Setelah ditangkap oleh petugas keamanan mal, SAW diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kasus dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
"Kami akan melakukan pencarian barang bukti lainnya dan penyidikan maksimal," tegas Iptu Teddy Rohendi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang SAW sebagai seorang aktris yang dikenal luas.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan selebriti di Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin