Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Perlintasan Kereta Api Ditutup Massal, Cek Apakah Jalur Dekat Rumahmu Termasuk

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 11 April 2025 | 17:29 WIB
KAI tutup 74 perlintasan kereta sebidang dari Januari–Maret 2025 untuk tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
KAI tutup 74 perlintasan kereta sebidang dari Januari–Maret 2025 untuk tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.

RadarBanyuwangi.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan.

Sepanjang periode Januari hingga Maret 2025, KAI telah resmi menutup 74 titik perlintasan sebidang, yang terdiri atas 24 perlintasan terdaftar dan 50 perlintasan liar tanpa izin.

Menurut keterangan Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, penutupan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengatur bahwa perlintasan tanpa Nomor JPL, tanpa penjagaan, dan/atau tanpa pintu otomatis, wajib ditutup.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan operasional kereta api di seluruh wilayah operasional KAI.

Penutupan Perlintasan: Solusi Jangka Panjang Kurangi Risiko Kecelakaan

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya masif KAI di tahun 2024, ketika perusahaan menutup 309 titik perlintasan demi mengurangi risiko gangguan operasional dan kecelakaan.

Berdasarkan data internal, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 49% masih tidak dijaga, dan menjadi titik rawan kecelakaan apabila tidak segera ditindak.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, KAI turut mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun flyover dan underpass di lokasi strategis.

Infrastruktur ini bertujuan mengurangi interaksi langsung antara pengguna jalan dan jalur kereta api, sehingga menekan angka potensi kecelakaan.

Edukasi dan Sosialisasi: Kunci Kesadaran Keselamatan Masyarakat

Selain penutupan perlintasan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan. Dalam rentang waktu 2020–2024, berbagai inisiatif edukatif telah dijalankan, termasuk pemasangan 1.553 spanduk peringatan, kampanye keselamatan, serta penertiban 646 bangunan liar yang berdekatan dengan jalur rel.

Kegiatan ini dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, kepolisian, dan komunitas pecinta kereta api (railfans), guna meningkatkan kesadaran masyarakat secara langsung.

Anne menekankan bahwa disiplin masyarakat adalah komponen utama keselamatan di perlintasan sebidang.

“Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap. Yang terpenting adalah kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan,” tegasnya.

Regulasi dan Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sanksi bagi pelanggaran diatur dalam Pasal 296 UU tersebut, yaitu hukuman pidana hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pengguna jalan yang menerobos perlintasan saat palang pintu mulai menutup.

Jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa, pelaku dapat dikenai sanksi lebih berat berdasarkan Pasal 310 ayat (4), yaitu hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp12 juta.

Kolaborasi Luas Demi Sistem Transportasi yang Aman dan Andal

KAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, dengan cara mematuhi aturan dan menghindari melintasi perlintasan sebidang yang telah ditutup.

Kolaborasi dengan komunitas railfans, aparat pemerintah, dan masyarakat umum diharapkan terus memperkuat edukasi publik dan mengurangi angka kecelakaan secara signifikan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan upaya preventif demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, tepat waktu, dan nyaman,” pungkas Anne. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KAI 2025 #Keselamatan Kereta Api #kebijakan kai #perlintasan sebidang #transportasi indonesia