Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sudah Tahu? Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Bisa Dipenjara 6 Tahun

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 10 April 2025 | 18:12 WIB
PT KAI mengingatkan para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
PT KAI mengingatkan para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

RadarBanyuwangi.id - KAI Commuter kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam melintasi perlintasan sebidang demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Tindakan ceroboh seperti menerobos palang pintu perlintasan tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga mengancam nyawa masinis dan penumpang di dalam rangkaian kereta.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menjelaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan fatal yang berdampak besar terhadap layanan perkeretaapian dan keselamatan umum.

“Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang membahayakan pengendara, awak kereta api, dan seluruh penumpang,” ujar Joni, Rabu (10/4).

Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seluruh pengguna kendaraan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang.

Aturan Hukum dan Konsekuensi Hukum Bagi Pelanggar

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 114, diatur bahwa setiap pengendara yang hendak melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, mendengar, dan hanya melintas jika kondisi benar-benar aman.

Sementara Pasal 296 menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 jika nekat menerobos meskipun sinyal dan palang pintu sudah aktif.

Bahkan, jika kelalaian tersebut menyebabkan kematian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 ayat (4), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang.

Insiden Kecelakaan Jadi Pengingat Pentingnya Kepatuhan

Joni menyoroti insiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala No. 470 rute Indro–Sidoarjo dengan truk bermuatan kayu di perlintasan JPL No.11, Gresik Selasa (8/4) malam lalu.

Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan sarana, gangguan layanan KA, dan gugurnya asisten masinis yang tengah bertugas.

“Jika aturan ditaati, kecelakaan seperti ini bisa dihindari. Ini pengingat bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Joni.

Upaya Sosialisasi dan Pencegahan

KAI Commuter aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kampanye bersama komunitas pecinta kereta (railfans), pengguna Commuter Line, hingga edukasi langsung kepada masyarakat.

Palang pintu perlintasan bukan hanya penanda visual, tapi fungsi utamanya adalah menjaga agar tidak terjadi tabrakan antara kendaraan dan kereta api.

Namun demikian, tanggung jawab tetap berada pada pengendara untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

“Masih banyak masyarakat yang abai, padahal kecelakaan bisa dicegah jika aturan dipatuhi,” pungkas Joni. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#joni martinus #transportasi publik #peringatan keselamatan #kecelakaan kereta #commuter line indonesia #kai commuter #Keselamatan Kereta Api #perlintasan sebidang #uu perkeretaapian #patuhi rambu lalu lintas