RadarBanyuwangi.id - Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya bersama sejumlah instansi terkait resmi menutup perlintasan sebidang Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 11 yang berada di Km 7 + 639 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh yang menunjukkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut, mengingat perlintasan berada di tengah permukiman warga dan kawasan industri yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.
Penutupan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polsek dan Koramil Kebomas, Kecamatan Kebomas, serta Kelurahan Tenggulunan.
“Penutupan perlintasan ini adalah tindakan preventif yang bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan operasional kereta api,” ujar Luqman Arif, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (9/4).
Penutupan Dilaksanakan Secara Bertahap
Penutupan perlintasan dilakukan secara fisik pada malam hari tanggal 8 April 2025 dengan pemasangan patok serta pembongkaran permukaan jalan aspal dan beton di lokasi perlintasan. Kegiatan ini dilakukan dengan koordinasi bersama untuk meminimalisasi gangguan aktivitas masyarakat sekitar.
Menurut Luqman, keberadaan perlintasan sebidang tanpa fasilitas keselamatan memadai sangat rentan menimbulkan kecelakaan.
Oleh karena itu, PT KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan.
“Rambu lalu lintas adalah alat keselamatan utama di perlintasan sebidang. Keberadaan palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu. Solusi paling efektif adalah kesadaran dan disiplin berlalu lintas dari masyarakat,” tambahnya.
Komitmen terhadap Keselamatan Transportasi
Penutupan perlintasan ini merupakan bagian dari komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.
PT KAI juga terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan saat melintasi jalur kereta api dan menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi sistem pengamanan.
Sebelumnya, terjadi insiden pada Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB. KA Commuter Line Jenggala (470), relasi Indro-Sidoarjo, mengalami tabrakan dengan truk yang melintasi perlintasan tanpa memperhatikan kedatangan kereta api.
Akibat kejadian tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia saat menjalankan tugas, sementara masinis utama tengah menjalani perawatan medis.
PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan keprihatinannya atas insiden kecelakaan yang melibatkan KA Commuter Line Jenggala dengan sebuah truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi