Radarbanyuwangi.id – Stan es krim di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya Barat mendadak viral. Hal tersebut viral setelah sebuah unggahan video di media sosial yang diduga menjual esk krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen.
Dalam video itu, terlihat jelas buku menu dengan 15 varian rasa. Dimana beberapa di antaranya mengandung alkohol.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
Para petugas gabungan itu segera melakukan inspeksi ke lokasi.
“Kami turun berdasarkan instruksi pimpinan. Es krim yang dipajang langsung kami periksa,” ujar Yudhistira, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Minggu (6/4).
Dari hasil pengecekan, petugas mengamankan dua boks dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol.
KTP pemilik juga turut diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemilik kami panggil untuk dimintai keterangan soal kandungan alkohol yang mencapai 40 persen dalam produk yang dijual,” jelas Yudhis.
Stan tersebut kemudian disegel.
Petugas memasang stiker penutupan dan garis Satpol PP karena usaha itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. (*)
Editor : Niklaas Andries