RADARBANYUWANGI.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan bahwa jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai lebih dari 18.000 orang, khususnya dalam dua bulan pertama tahun 2025.
Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman Satu Data Ketenagakerjaan, total pekerja yang ter-PHK per Februari 2025 mencapai 18.610 orang, meningkat hampir enam kali lipat dari bulan Januari yang mencatat 3.325 PHK.
Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah PHK terbanyak, mencapai sekitar 57,37% dari total tenaga kerja yang ter-PHK, dengan rincian sebanyak 10.677 orang.
Diikuti oleh Riau yang mencatat 3.530 PHK, dan DKI Jakarta dengan 2.650 PHK. Sementara itu, Jawa Timur mencatat 978 PHK, dan Banten sebanyak 411 PHK.
Di sisi lain, terdapat beberapa provinsi yang jumlah PHK-nya sangat minim. Sumatera Utara dan Sumatera Barat masing-masing mencatat hanya 2 PHK, sedangkan Bangka Belitung mencatat total 3 PHK.
Gelombang PHK ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menghantam berbagai industri di seluruh dunia, termasuk sektor energi, perbankan, dan teknologi.
Salah satu contoh terbaru adalah pabrik alas kaki PT Yihong Novatex di Cirebon, Jawa Barat, yang merumahkan 1.126 pekerjanya pada bulan lalu.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa PHK tersebut disebabkan oleh aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh.
Selain itu, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat bahwa sedikitnya 60.000 buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, 37 perusahaan telah melakukan PHK dalam periode Januari hingga Februari 2025, dengan total 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha.
Kondisi ini menunjukkan tantangan serius yang dihadapi oleh pasar tenaga kerja di Indonesia, dan memerlukan perhatian serta tindakan dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh PHK massal ini. (*)
Editor : Ali Sodiqin