Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ajudan Kapolri Diduga Pukul Jurnalis Saat Kunjungan Resmi di Stasiun Semarang Tawang, Begini Kronologinya

Lugas Rumpakaadi • Senin, 7 April 2025 | 03:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyoroti tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi arus balik.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyoroti tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi arus balik.

RadarBanyuwangi.id – Seorang diduga ajudan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan tinda kekerasan terhadap beberapa jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa inipun menjadi viral, sejak Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengunggah beberapa video yang merekam kejadian tersebut melalui media sosial Instagram, Minggu (6/4).

Insiden itu terjadi saat Kapolri melakukan kunjungan ke Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng pada Sabtu (5/4).

Kejadian bermula ketika para jurnalis mendokumentasikan aktivitas Kapolri yang sedang berinteraksi dengan para calon penumpang kereta.

Tiba-tiba, ajudan yang mendampingi Kapolri meminta para jurnalis untuk menyingkir dengan cara yang tidak bersahabat.

"Ia mendorong secara kasar," ujar Dhana Kencana, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, dalam siaran pers pada Minggu (6/4).

Makna Zaezar, pewarta foto dari kantor berita Antara, memutuskan menjauh dan menuju ke area peron. Namun, seorang ajudan menyusulnya dan diduga langsung memukul bagian kepala Makna.

Beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami kekerasan serupa. Tak hanya tindakan fisik, ajudan itu juga melontarkan intimidasi verbal.

"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," demikian suara ancaman yang disebut terdengar jelas oleh para saksi di lokasi.

Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, mengecam keras peristiwa tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

PFI dan AJI Semarang secara tegas menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.

Mereka mendesak agar ajudan yang bersangkutan memberikan permintaan maaf secara terbuka dan agar institusi Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

Kedua organisasi juga menyerukan pentingnya evaluasi internal di tubuh kepolisian agar kejadian semacam ini tidak terulang.

Mereka meminta media, komunitas jurnalis, serta publik untuk ikut memantau dan mengawal proses hukum atas kasus ini hingga tuntas. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#PFI #kapolri #ancaman #Ajudan #jurnalis #semarang #aji