Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Segini Jumlah THR yang Diterima Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Ali Sodiqin • Senin, 17 Maret 2025 | 19:10 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADAR BANYUWANGI – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu pejabat negara yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN, yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Meskipun dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara rinci besaran THR Wapres Gibran, sejumlah komponen THR yang akan dicairkan telah diuraikan.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden RI, gaji pokok untuk Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua MPR, DPR, dan Mahkamah Agung (MA), adalah Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok Wapres Gibran ditetapkan sebesar Rp20.160.000 per bulan (4 x Rp5.040.000).

Selain gaji pokok, THR Wapres Gibran juga mencakup tunjangan jabatan. Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden adalah sebesar Rp22.000.000.

Dengan demikian, total THR yang akan diterima oleh Wapres Gibran tahun ini adalah sebesar Rp42.160.000 (Rp20.160.000 gaji pokok + Rp22.000.000 tunjangan jabatan).

Namun, perlu diingat bahwa jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lain yang menjadi komponen THR Wapres, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dengan adanya THR ini, diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi Wakil Presiden dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dan masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Nominal THR serta gaji ke 13 yang akan diterima ASN #thr #wakil presiden #jumlah thr #Wapres Gibran Rakabuming Raka #Tunjangan Hari Raya