Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Wow! Cuma Selisih Rp20 Juta, Segini Jumlah THR Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Ali Sodiqin • Senin, 17 Maret 2025 | 18:56 WIB
Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Muhamad Ali/Jawa Pos) (YASUYOSHI CHIBA)
Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Muhamad Ali/Jawa Pos) (YASUYOSHI CHIBA)

RADAR BANYUWANGI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara, yang mencakup ASN, PPPK, TNI-Polri, serta pensiunan.

Besaran THR bagi Presiden dan Wakil Presiden ditentukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang mereka terima.

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 dan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pejabat tertinggi negara, sementara Wakil Presiden menerima empat kali gaji pejabat tertinggi negara.

Saat ini, gaji pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR dan Ketua MA adalah Rp5,04 juta per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok Presiden Prabowo ditetapkan sebesar Rp30,24 juta, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden Gibran adalah Rp20,16 juta.

Selain gaji pokok, THR juga mencakup tunjangan jabatan, yang besarnya adalah sebagai berikut:

Dengan demikian, total THR yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2025 adalah:

Pemerintah juga memastikan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, PPPK, serta pensiunan. Komponen THR bagi aparatur negara meliputi:

Selain THR, pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama Lebaran, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% dan penurunan tarif tol serta transportasi.

"THR tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta insentif bagi pengemudi dan kurir online," ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik dan sejahtera. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#thr #jumlah thr #Wapres Gibran #Tunjangan Hari Raya #Presiden Prabowo