Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ojol Dapat THR, Ini Perhitungan dan Besarannya di Grab, Gojek, dan Maxim

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 12 Maret 2025 | 03:27 WIB
Pemerintah tengah membahas kepastian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Pemerintah tengah membahas kepastian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

RadarBanyuwangi.id - Pemerintah tengah membahas kepastian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, pengemudi ojol dan kurir masuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga mereka berhak atas THR.

Bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diterima setara dengan satu bulan upah.

Sementara itu, pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.

Untuk pekerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Jika pekerja menggunakan sistem pembayaran per satuan hasil, maka rata-rata pendapatan dalam setahun terakhir menjadi dasar perhitungan.

THR ini harus dibayarkan penuh tanpa dicicil, dan wajib dicairkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2019, pendapatan pengemudi ojol bervariasi.

Rata-rata pengemudi Gojek memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan, sedangkan pengemudi Grab bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp4,5 juta.

Pengemudi Maxim cenderung memiliki pendapatan tertinggi, berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Dengan asumsi perhitungan berdasarkan data tersebut, estimasi THR yang akan diterima berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta, tergantung dari platform dan pendapatan pengemudi. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#thr #ojek online #Maxim #grab #Gojek #ojol #Tunjangan Hari Raya