Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terkait Konflik PGRI, Bareskrim Keluarkan SPDP Kasus Pemalsuan Surat Atas Nama Terlapor Teguh Sumarno

Syaifuddin Mahmud • Kamis, 6 Maret 2025 | 08:00 WIB
TINGKATKAN PROFESIONALISME GURU: Pengurus PGRI Banyuwangi di bawah kepemimpinan Sodiq akan tetap tunduk dengan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof Dr Unifah Rosyidi MPd.
TINGKATKAN PROFESIONALISME GURU: Pengurus PGRI Banyuwangi di bawah kepemimpinan Sodiq akan tetap tunduk dengan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof Dr Unifah Rosyidi MPd.

RADAR BANYUWANGI – Babak baru konflik kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali bergulir.

Yang terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas terlapor Teguh Sumarno.

SPDP tersebut ditujukan kepada Jampidum Kejaksaan Agung. Pelapor perkara ini, yakni Maharani Siti Shopia dari LKBH PB PGRI, juga menerima tembusan.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ditandatangani oleh Dittipidum Brigjen Pol  Djuhandhani Rahardjo Puro tertanggal 19 Februari 2025.

Isi SPDP tersebut memberitahukan kepada terlapor, yaitu Teguh Sumarno, bahwa pada hari Rabu (19/3) telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana  pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP oleh penyidik Subdit III Dittipidum Bareskrim.

Penanganan perkara tersebut sesuai laporan nomor LP/B/354/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 November 2023 atas nama pelapor Maharani Siti Shopia.

Teguh Sumarno sebagai terlapor perkara ini belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi lewat teleponnya tadi malam yang bersangkutan tidak menjawab.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Maharani Siti Shopia mengaku telah mengetahui terbitnya SPDP atas terlapor Teguh Sumarno.

Dia  mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 39 saksi fakta dan 4 saksi ahli, akhirnya Bareskrim Mabes Polri menyatakan adanya bukti yang cukup terkait tindak pidana pemalsuan surat yang mengatasnamakan Ketua Umum PGRI dan Sekretaris Jenderal PB PGRI.

Pemalsuan surat tersebut diduga dilakukan oleh Teguh Sumarno dan kawan-kawan secara bersama-sama. Adanya proses kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan Teguh Sumarano dkk tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PGRI.

”Dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut, maka setiap surat yang dikeluarkan yang bersangkutan, jelas tidak memiliki kekuatan hukum karena diterbitkan oleh pengurus yang ilegal/tidak sah,” tegas Maharani.

Siswaji, selaku wakil ketua PGRI Provinsi Jawa Timur Masa Bakti XXIII periode tahun 2024–2029 sekaligus anggota LKBH PB PGRI menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh PB PGRI.

PB PGRI di Indonesia hanya ada satu, yakni PB PGRI hasil kongres XXIII Tahun 2024 yang telah mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Persetujuan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Ketua Umun Prof Dr Unifah Rosyidi MPd.

Bahwa SK Menkumham RI nomor AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024 adalah SK AHU terbebas dari gugatan hukum mana pun, baik di PN maupun di PTUN.

Dikatakan Siswaji, hasil apa pun upaya hukum yang dilakukan oleh Teguh Sumarno di PTUN Jakarta tidak akan berpengaruh terhadap eksistensi SK AHU Nomor AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024.

Sebab, objek sengketanya yakni SK AHU nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 Tanggal 20 November 2023 sudah tidak berlaku.

Kalau Teguh Sumarno masih mengaku sebagai ketua PB PGRI hasil KLB itu hanya klaim sepihak. Sejatinya, Teguh Sumarno sama sekali tidak dapat melaksanakan tugas organisasi sesuai AD/ART PGRI.

Setelah KLB, mestinya Teguh Sumarno dalam rentang waktu 6 bulan membentuk pengurus PGRI provinsi se-Indonesia.

Saat ini sudah 1 tahun lebih 4 bulan, Teguh Sumarno belum membentuk satu pun pengurus PGRI provinsi.

”Itu artinya, saudara Teguh Sumarno gagal total tidak dapat melaksanakan tugas AD/ART PGRI,” tandasnya.

Sebaliknya, lanjut Siswaji, Prof Dr Unifah Rosyidi MPd selaku Ketua PB PGRI hasil kongres XXIII Tahun 2024 pada akhir Desember 2024 telah membentuk pengurus PGRI provinsi di seluruh Indonesia.

Artinya, secara riil Prof Dr Unifah Rosyidi MPd adalah Ketua PB PGRI yang sah dan mendapat pengakuan oleh pengurus PGRI provinsi di seluruh Indonesia.

”Bulan Januari sampai dengan Juni 2025 pengurus PGRI provinsi se-Indonesia wajib membentuk pengurus PGRI kabupaten/kota melalui konkab/konkot,” kata Siswadi.

Anehnya pada tanggal 1–2 Juni 2024 yang lalu,  Sudarman, mantan Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi yang telah dibekukan oleh PB PGRI, mengadakan konkab di luar kepatutan karena melanggar AD/ART.

Di seluruh Indonesia hanya Kabupaten Banyuwangi saja yang melaksanakan konkab prematur dilaksanakan sebelum jadwal AD/ART PGRI.

”Karena itu, PB PGRI secara tegas menyatakan bahwa Konkab PGRI Banyuwangi yang dilaksanakan pada tanggal 1–2 Juni 2024 ilegal dan tidak sah,” tegasnya.

Siswaji berharap kepada pemerintah pusat, pemkab, dan pemkot di seluruh Indonesia yang belum memahami kedudukan badan hukum PB PGRI yang sah bisa melakukan komunikasi dengan PGRI.

”Bagi PGRI di kabupaten/kota segera berbenah diri, berjuang, dan bermitra dengan pemerintah daerah untuk memajukan pendidikan serta meningkatkan profesionalitas guru,” tegasnya. (aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#bareskrim polri #Teguh Sumarno #pgri #dualisme #pemalsuan surat #konflik