RadarBanyuwangi.id – Tak sedikit nyawa melayang akibat kecelakaan di jalur kereta api.
Data 2024 mencatat lima insiden orang tertemper kereta api, mengakibatkan dua korban meninggal, satu luka berat, dan dua luka ringan. Sementara pada 2023, terjadi 14 kecelakaan dengan 11 korban tewas.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan larangan keras bagi warga yang beraktivitas di jalur kereta api, terutama saat Ramadan.
Aktivitas ngabuburit atau sekadar berkumpul di sekitar rel bukan hanya ilegal, tetapi juga berisiko fatal.
“Sering kali masyarakat bermain atau menunggu waktu berbuka di jalur kereta api. Padahal, area ini bukan tempat untuk aktivitas selain operasional perkeretaapian,” ujar Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1) melarang siapa pun berada atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan selain angkutan kereta.
Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Untuk menekan angka kecelakaan, KAI terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah, serta meningkatkan patroli keamanan di titik rawan.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan aparat setempat agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga keselamatan. Jika melihat ada yang bermain di rel, mohon diberikan pengertian demi keamanan bersama,” pungkasnya. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi