Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tersandung Kasus Korupsi Pertamina, Ini Profil Maya Kusmaya

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 27 Februari 2025 | 18:27 WIB
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya.
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya.

RadarBanyuwangi.id - Skandal korupsi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga semakin memanas. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga perusahaan tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang periode 2018-2023.

Maya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2) malam, setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Ia diduga memberikan instruksi untuk mengoplos bahan bakar minyak (BBM) dengan mencampur RON 88 (Premium) dan RON 90 (Pertalite) demi menghasilkan RON 92 yang dijual dengan harga lebih tinggi. Kasus ini memperpanjang daftar pejabat Pertamina yang terjerat skandal serupa.

Sebelumnya, Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/2).

Maya Kusmaya memiliki latar belakang pendidikan teknik kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan meraih gelar magister di Norwegian University of Science and Technology (NTNU).

Kariernya di Pertamina terbilang cemerlang, pernah menduduki berbagai posisi strategis sebelum akhirnya menjadi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga sejak Juni 2023.

Pada 2015-2016, Maya ditunjuk menjadi Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero).

Maya kemudian ditugaskan sebagai Engineering Manager Pertamina Gas Directory pada 2016-2018 serta Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory pada 2018-2020.

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas pada 2020-2021 hingga VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga pada Maret-Juni 2023.

Selain Maya, Kejagung juga menetapkan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijemput paksa oleh penyidik setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kini, Maya dan Edward akan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Maya Kusmaya #pertamina #profil #korupsi