RadarBanyuwangi.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menambah daftar tersangka dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Dua pejabat tinggi Pertamina Patra Niaga kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif.
Dua nama baru yang masuk dalam jerat hukum ini adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Penyidikan terus berkembang, dan penyidik menemukan bukti baru yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tambahan ini," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Rabu malam (26/2).
MK dan EC diduga kuat berperan dalam pengadaan minyak dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang, serta rekayasa proses pengadaan yang merugikan negara.
Salah satu modus yang digunakan adalah mencampur produk minyak dengan kualitas lebih rendah lalu menjualnya dengan harga premium.
Selain itu, keduanya juga menyetujui markup biaya pengiriman minyak hingga 15 persen, yang berujung pada pembayaran ilegal kepada pihak tertentu. Akibat praktik ini, kerugian negara membengkak hingga Rp193,7 triliun.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton dan dinyatakan sehat secara fisik maupun mental, MK dan EC langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus korupsi minyak Pertamina mencapai sembilan orang, termasuk pejabat tinggi lainnya seperti Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), serta beberapa direktur dan mitra usaha swasta. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi